$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pria di Tanjung Pinang Kepri Ditangkap Karena Diduga Lecehkan Kinerja Jokowi Dalam Penanganan Wabah Covid-19 di FB

foto: sindonews INDONESIAKININEWS.COM -  Wira Pratama, warga Kampung Bugis, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi l...

foto: sindonews


INDONESIAKININEWS.COM - Wira Pratama, warga Kampung Bugis, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi lantaran diduga melecehkan kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan wabah virus Corona (COVID-19).

Kepada polisi, Wira mengaku motifnya hanya ingin membuat lelucon.

"Pelaku berkomentar dalam posting-an FB dengan jelas melecehkan kinerja Presiden RI Jokowi dalam penanganan wabah COVID-19," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Rabu (8/4/2020).

Hanny menjelaskan pelaku melakukan pelecehan itu di kolom komentar salah satu posting-an dalam akun Facebook.

Hanny menerangkan pelaku mengirimkan gambar bertulisan kata-kata yang dianggap menghina Jokowi serta dapat menimbulkan permusuhan individu ataupun kelompok di masyarakat.

Hanny menuturkan pelaku sempat melawan dan tak mengakui ulahnya saat dihampiri aparat.

Namun dia akhirnya menyerah setelah ditunjukkan bukti-bukti yang telah dikantongi polisi.

"Pelaku sempat membantah komentar di posting-an, namun polisi membawa sejumlah bukti jejak digital milik Wira Pratama," kata Hanny.

Setelah ditangkap, pelaku meminta maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf ditujukan kepada Jokowi.

"Saya Wira Pratama, warga Tanjung Pinang, memohon maaf pada Bapak Presiden RI Joko Widodo atas ujar kebencian dan informasi hoax terhadap kinerja yang telah dilakukan pada rakyat Indonesia," ungkap Wira.

Dari tangan Wira, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dengan 2 SIM card, micro SD, KTP atas nama pelaku, dan 3 lembar printout posting-an di akun Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 208 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling maksimal satu miliar rupiah," tegas Hanny.

Sumber: detik.com


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pria di Tanjung Pinang Kepri Ditangkap Karena Diduga Lecehkan Kinerja Jokowi Dalam Penanganan Wabah Covid-19 di FB
Pria di Tanjung Pinang Kepri Ditangkap Karena Diduga Lecehkan Kinerja Jokowi Dalam Penanganan Wabah Covid-19 di FB
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoCx2_xPM85LpylkZr736oGkufIQM-o_VA26OXODq9nD8_bCQ2Kln5DJ5-5fGp5_w20Q36v4gKBPDS5DQygC8K3UcoL1dlOhEwt7HxHtxZ3ZZRecQlKO04rYUOiHREZRSa-EH7RJhPFQA/s640/images.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoCx2_xPM85LpylkZr736oGkufIQM-o_VA26OXODq9nD8_bCQ2Kln5DJ5-5fGp5_w20Q36v4gKBPDS5DQygC8K3UcoL1dlOhEwt7HxHtxZ3ZZRecQlKO04rYUOiHREZRSa-EH7RJhPFQA/s72-c/images.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/04/pria-di-tanjung-pinang-kepri-ditangkap.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/04/pria-di-tanjung-pinang-kepri-ditangkap.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy