$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Polisi Berhasil Menangkap Driver Ojol yang Sebar Hoax soal Pembegalan di Jakarta Utara

foto: detik INDONESIAKININEWS.COM -   Polisi menangkap driver ojek online karena diduga membuat berita hoax di Jakarta Utara. Driver ...

foto: detik

INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menangkap driver ojek online karena diduga membuat berita hoax di Jakarta Utara.

Driver ojol itu menginformasikan adanya pembegalan di wilayah Jakarta Utara yang padahal tidak terjadi.

"Polres Metro Jakarta Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang driver ojol bernama Juanda bin Muhammad Nur saat berada di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).

Kejadian itu bermula ketika pelaku melintas di depan Gedung Altir, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (10/4).

Pelaku melihat seseorang dalam keadaan terjatuh dan luka berdarah.

Pelaku kemudian merekam peristiwa itu dan mengunggahnya ke media sosial.

Wirdhanto mengatakan pelaku menuliskan keterangan seolah-olah ada kejadian pembegalan.

"Saat pelaku sedang bekerja sebagai ojek online melihat saksi Muhammad Rizkie sudah dalam keadaan terjatuh dan terluka serta berdarah. Pada saat itulah korban ditolong oleh teman Gojek yang tidak diketahui namanya, kemudian pelaku naik ke motor lalu membuat video yang isinya 'ATI ATI AJA YA UNTUK LEWAT ARTHA GADING DAN SEKITAR MAU ARAH KE CEMPAKA MAS KARENA LAGI BANYAK BEGAL'. Selanjutnya rekaman video pelaku share ke group whatsap keluarga driver 77 Priok yang akhirnya menyebar kemasyarakat luas sehingga membuat warga masyarakat menjadi resah," ujar Wirdhanto.

Setelah diselidiki, polisi mengungkap bukti bahwa keterangan tersebut tidak benar.

Menurut keterangan saksi, kata Wirdhanto, kejadian itu hanya kecelakaan.

"Ternyata apa yang disampaikan oleh pelaku dalam video yang viral tersebut adalah bohong atau tidak benar karena Saksi Muhammad Rizkie terjatuh bukan kerana dibegal, tetapi karena kecelakaan," tuturnya.

Akibat peristiwa ini, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 6 tahun.

Sumber: detik.com


Name

Baerita,3,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1001,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Polisi Berhasil Menangkap Driver Ojol yang Sebar Hoax soal Pembegalan di Jakarta Utara
Polisi Berhasil Menangkap Driver Ojol yang Sebar Hoax soal Pembegalan di Jakarta Utara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1d6WwRo1Fjuqk_jVjAdmbTh7_S-8KRvGzfkKvtYBHzAlR8GSQQ5FNfktSHUxt1Vn23B2LCJw1HJltMPYyQNmvt4QLuWEH4NcG-oKwmNRqaeRsltl_PXXWNnVi8dUATY-9dwVQqyzFDSE/s640/b42578be-5c23-4765-b2a3-0b061c747c69_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1d6WwRo1Fjuqk_jVjAdmbTh7_S-8KRvGzfkKvtYBHzAlR8GSQQ5FNfktSHUxt1Vn23B2LCJw1HJltMPYyQNmvt4QLuWEH4NcG-oKwmNRqaeRsltl_PXXWNnVi8dUATY-9dwVQqyzFDSE/s72-c/b42578be-5c23-4765-b2a3-0b061c747c69_169.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/04/polisi-berhasil-menangkap-driver-ojol.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/04/polisi-berhasil-menangkap-driver-ojol.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy