foto: detik INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menangkap driver ojek online karena diduga membuat berita hoax di Jakarta Utara. Driver ...
foto: detik |
INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menangkap driver ojek online karena diduga membuat berita hoax di Jakarta Utara.
Driver ojol itu menginformasikan adanya pembegalan di wilayah Jakarta Utara yang padahal tidak terjadi.
"Polres Metro Jakarta Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang driver ojol bernama Juanda bin Muhammad Nur saat berada di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).
Kejadian itu bermula ketika pelaku melintas di depan Gedung Altir, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (10/4).
Pelaku melihat seseorang dalam keadaan terjatuh dan luka berdarah.
Pelaku kemudian merekam peristiwa itu dan mengunggahnya ke media sosial.
Wirdhanto mengatakan pelaku menuliskan keterangan seolah-olah ada kejadian pembegalan.
"Saat pelaku sedang bekerja sebagai ojek online melihat saksi Muhammad Rizkie sudah dalam keadaan terjatuh dan terluka serta berdarah. Pada saat itulah korban ditolong oleh teman Gojek yang tidak diketahui namanya, kemudian pelaku naik ke motor lalu membuat video yang isinya 'ATI ATI AJA YA UNTUK LEWAT ARTHA GADING DAN SEKITAR MAU ARAH KE CEMPAKA MAS KARENA LAGI BANYAK BEGAL'. Selanjutnya rekaman video pelaku share ke group whatsap keluarga driver 77 Priok yang akhirnya menyebar kemasyarakat luas sehingga membuat warga masyarakat menjadi resah," ujar Wirdhanto.
Setelah diselidiki, polisi mengungkap bukti bahwa keterangan tersebut tidak benar.
Menurut keterangan saksi, kata Wirdhanto, kejadian itu hanya kecelakaan.
"Ternyata apa yang disampaikan oleh pelaku dalam video yang viral tersebut adalah bohong atau tidak benar karena Saksi Muhammad Rizkie terjatuh bukan kerana dibegal, tetapi karena kecelakaan," tuturnya.
Akibat peristiwa ini, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 6 tahun.
Sumber: detik.com