$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kapolri Akan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona

foto: tribunnews INDONESIAKININEWS.COM -  Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja y...

foto: tribunnews

INDONESIAKININEWS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.

Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).

Setidaknya ada tujuh poin langkah-langkah yang diperintahkan Kapolri terhadap Kabareskrim Polri dan Kapolda dalam surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020. Berikut poin-poinnya;

Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing;

Membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil;

Memberikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19:

Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap cyber crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat;

Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait Covid-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, APD, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan;

Melaksanakan penegakan hukum secara tegas;

Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.
Terkait itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono membenarkan adanya surat telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

"Ya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).

Sumber: suara.com


Name

Baerita,3,Berita,23978,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23013,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kapolri Akan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona
Kapolri Akan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijXwjEjvTC1D5T4wpkVo0xmH-SPspNxYE_yB9SaAve1kwb17R2_c_r-mdTT7BcPsUqJklX2jetpsmaoFUT638j79O0fUov8wM7o86_UpRP2sUdAk7YcZo4iwD6pIp4-becv2hYz2sW60Y/s640/images+%252851%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijXwjEjvTC1D5T4wpkVo0xmH-SPspNxYE_yB9SaAve1kwb17R2_c_r-mdTT7BcPsUqJklX2jetpsmaoFUT638j79O0fUov8wM7o86_UpRP2sUdAk7YcZo4iwD6pIp4-becv2hYz2sW60Y/s72-c/images+%252851%2529.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/04/kapolri-terbitkan-aturan-tindak-tegas.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/04/kapolri-terbitkan-aturan-tindak-tegas.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy