foto: sindonews INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman memberikan surat teguran keras kep...
foto: sindonews |
INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman memberikan surat teguran keras kepada Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aziz Harahad.
Gubernur Babel menegur Kepala Dinas Sosial lantaran membuat surat yang mengatur bahwa penerima bantuan sosial (bansos) penanganan virus Corona atau Covid-19 dari Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS harus bergama Islam.
Dalam surat bernomor 465.1/323/PFM.Dinsos itu dianggap diskriminatif dan menjurus ke SARA (Suku Ras Agama dan Antargolongan).
Surat tertanggal 30 Maret 2020 tersebut viral di media sosial dan mendapat protes keras dari sejumlah pihak.
Menyikapi hal itu, Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman, langsung memberikan surat teguran keras kepada Aziz Harahad.
“Surat teguran peringatan kita keluarkan tanggal 8 April kemarin,” tegas Gubernur Erzaldi, Sabtu (11/4/2020).
Dalam surat teguran itu disebutkan, Kepala Dinas Sosial Bangka Belitung melakukan diskriminatif dan menjurus ke SARA.
“Berdasarkan atas kewenangan yang diberikan kepada saudara untuk jabatan yang dipertanggungjawabkan, seharusnya kebijakan tersebut sebagaimana di atas tidak patut untuk dilakukan. Supaya tidak memunculkan keresahan di masyarakat menjurus kepada SARA, dikarenakan saudara telah bersikap diskriminatif dalam mengambil suatu kebijakan dalam bertindak sesuai dengan jabatan yang saudara emban,” demikian isi surat teguran yang ditandangani oleh Gubernur Babel tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diberikan teguran peringatan keras kepada Saudara M. Aziz Harahad, jabatan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tambahnya.
Aziz Harahad selaku ASN juga dianggap tidak patuh dan melanggar PP 30 Tahun 2020 dan PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2020.
Sumber: pojoksatu.id