$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Desak Pemerintah Tak Lambat Ambil Keputusan, Fadli Zon: Mudik Bukan Ibadah Wajib, Pemerintah Harus Larang, Jangan Mencla-mencle!

foto: beritasatu INDONESIAKININEWS.COM -  Politikus Partai Gerindra Fadli Zon meminta pemerintah pusat tak lagi lambat mengambil keputu...

foto: beritasatu

INDONESIAKININEWS.COM - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon meminta pemerintah pusat tak lagi lambat mengambil keputusan strategis untuk menghadapi pandemi Covid-19, seperti saat penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Fadli Zon turut mempertanyakan mengapa hingga saat ini pemerintah terkesan masih tarik ulur terkait kebijakan pelarangan mudik.

"Salah satu keputusan urgen dikeluarkan pemerintah adalah larangan mudik."

"Saya heran, kenapa sejauh ini pemerintah masih tarik ulur isu mudik ini?"

"Masyarakat dibuat bingung oleh berbagai pernyataan yang saling bertentangan soal mudik oleh pejabat-pejabat pemerintah pusat," ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).

Dia mengatakan, mudik memang telah menjadi tradisi turun-temurun.

Tiap tahun, lebih dari 19 juta orang pulang kembali ke kampung halaman.

Fadli Zon pun membandingkan permasalahan mudik ini dengan peserta ibadah haji yang diikuti total 2,4 juta orang.

Otoritas keagamaan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, sudah melahirkan sejumlah fatwa tegas melarang atau membatasi ibadah-ibadah keagamaan yang diikuti jemaah dalam jumlah besar.

Akan tetapi, anggota DPR RI tersebut melihat larangan serupa terkait mudik belum juga muncul.

Baginya, pemerintah terkesan seperti enggan kehilangan muka dan popularitas jika mengambil keputusan tidak populer tersebut.

"Meskipun sudah menjadi tradisi, mudik bukanlah ibadah yang wajib dilakukan."

"Dan sementara ibadah-ibadah keagamaan wajib saja sudah menyesuaikan diri dengan kondisi kedaruratan."

"Mestinya soal mudik ini lebih mudah dibatasi dan dikontrol pemerintah."

"Syaratnya hanya butuh sikap tegas dari pemerintah alias tidak mencla mencle," tegas Fadli Zon.

Status PSBB, kata dia, tak akan berarti apabila larangan mudik tak segera diumumkan pemerintah.

Sebab, potensi ledakan jumlah orang terpapar Covid-19 di daerah akan meningkat akibat mudik.

Fadli Zon juga menyoroti Sekjen MUI yang mengatakan mudik tahun ini di tengah pandemi adalah haram.

Pun demikian Muhammadiyah telah mengumumkan kalau tak mudik adalah sebentuk jihad kemanusiaan.

"Artinya, lembaga-lembaga keagamaan sebenarnya sudah satu suara menanggapi kondisi darurat ini."

"Agak aneh malah pemerintah tidak tegas dan terkesan menunda-nunda dan mengambangkan isu ini," kata Fadli Zon.

Di sisi lain, Fadli Zon yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) telah meminta agar orang-orang Minang di perantauan menunda mudik tahun ini sampai situasi kondusif.

"Itu sebabnya, kami dari IKM meminta kepada seluruh masyarakat Minang untuk ikut berjuang menghentikan penyebaran Covid-19."

"Caranya dengan tidak mudik, atau menunda mudik ke kampung tahun ini," tegasnya.

"Dengan adanya larangan tegas pemerintah, kita berharap pandemi ini dapat segera diatasi."

"Mari bekerja sama, saling bahu-membahu untuk mengatasi krisis ini. Kepada pemerintah, keputusan dan kebijakan harus tepat dan cepat," imbuh Fadli Zon.

Sebelumnya, pemerintah belum memutuskan membatasi atau melarang masyarakat mudik.

Pemerintah baru menerapkan larangan mudik bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN.

Presiden mengatakan, pembatasan mudik bagi masyarakat sangat bergantung pada hasil evaluasi kebijakan himbauan tidak mudik di lapangan.

"Pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan kita putuskan setelah melalui evaluasi-evaluasi di lapangan yang kita lakukan setiap hari."

"Tetapi sekali lagi bahwa larangan mudik untuk ASN, untuk TNI dan Polri serta pegawai BUMN serta anak perusahaannya, itu per hari ini bisa saya sampaikan," kata Presiden dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).

Evaluasi yang dimaksud adalah apakah pemberian bantuan sosial (bansos) bagi warga Jabodetabek mampu menahan masyarakat untuk mudik.

Sumber: tribunnews


Name

Baerita,3,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1001,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Desak Pemerintah Tak Lambat Ambil Keputusan, Fadli Zon: Mudik Bukan Ibadah Wajib, Pemerintah Harus Larang, Jangan Mencla-mencle!
Desak Pemerintah Tak Lambat Ambil Keputusan, Fadli Zon: Mudik Bukan Ibadah Wajib, Pemerintah Harus Larang, Jangan Mencla-mencle!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNSkNdm9RFGEA9iNJd_OMwUHIrPpLOAMx4gHKidMqJtlCD8a2t9aHorNAwNcR5wZv840bEQEKz9WONbh_Ifq4bbZjn9XjBzVpzMwDLOAyIHoLWz7vPnZX_JQh3f58g5w4KFfj5Uto_U-k/s640/images+%252823%2529.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNSkNdm9RFGEA9iNJd_OMwUHIrPpLOAMx4gHKidMqJtlCD8a2t9aHorNAwNcR5wZv840bEQEKz9WONbh_Ifq4bbZjn9XjBzVpzMwDLOAyIHoLWz7vPnZX_JQh3f58g5w4KFfj5Uto_U-k/s72-c/images+%252823%2529.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/04/desak-pemerintah-tak-lambat-ambil.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/04/desak-pemerintah-tak-lambat-ambil.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy