INDONESIAKININEWS.COM - Gugatan sengketa pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Yosep di Karimun, Kepulauan Riau, dengan Nomor 33/G/20...
INDONESIAKININEWS.COM - Gugatan sengketa pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Yosep di Karimun, Kepulauan Riau, dengan Nomor 33/G/2019/ptun.tpi resmi dicabut.
Kapolsek Balai Karimun AKP Bernufus Budi membenarkan hal tersebut.
Menurut Budi, hal itu berdasarkan dari persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Rabu (11/3/2020).
Adapun, sidang tersebut merupakan sidang keenam dengan agenda tambahan bukti surat dan pemeriksaan saksi-saksi antara kedua belah pihak.
Namun, dalam persidangan, pihak penggugat menyerahkan hasil musyawarah mufakat pimpinan daerah di Karimun dan menyampaikan permohonan pencabutan perkara kepada majelis hakim.
Dengan begitu, sengketa terhadap izin pembangunan resmi dicabut oleh majelis hakim.
"Selanjutnya pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Yosep di Karimun dilanjutkan," kata Budi.
Sebelumnya, izin pembangunan gereja sempat digugat oleh sekelompok organisasi masyarakat.
Bupati Karimun juga sempat menggelar rapat tertutup yang dihadiri tim asistensi Polda Kepri, Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi I DPRD dan sejumlah pihak terkait.
Selain itu, pertemuan itu juga dihadiri Keuskupan Pangkal Pinang.
Sumber: kompas.com