tstetic.com INDONESIAKININEWS.COM - Mujahid 212 terus menyuarakan penolakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disebut se...
tstetic.com |
INDONESIAKININEWS.COM - Mujahid 212 terus menyuarakan penolakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disebut sebagai salah satu calon kuat pemimpin Badan Otorita IKN baru.
Damai Hari Lubis salah satu mujahid 212 menerangkan, penolakan yang mereka sampaikan bukan karena benci terhadap individu seorang Ahok.
“Kami menolak bukan berdasarkan benci, apalagi dendam, sebab Ahok telah menjalankan hukumannya oleh karena perbuatannya menistakan Alquran,” ujar Damai kepada wartawan, Rabu (11/3).
Menurut Damai, penolakan dilakukan karena Ahok tidak memenuhi beberapa unsur dari asas - asas umum pemerintahan yang baik selaku penyelenggara negara.
“Hal ini secara jelas dinyatakan konstitusi di dalam kitab perundang-undangan Indonesia sebagai hukum positif,” sambung Damai.
Adapun asas-asas umum sebagai persyaratan utama atau prinsip tersebut terdapat pada UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pejabat Penyelenggara Negara yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Damai menambahkan, mujahid 212 merasa Ahok sudah termasuk melanggar dari beberapa asas atau landasan hukum yang tercantum di dalam hukum positif tersebut.
“Adapun asas yang dimaksud dalam pemerintahan yang baik adalah meliputi kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas,” urai Damai.
Dari beberapa asas itu, diduga Ahok telah melakukan pelanggaran atas asas tertib penyelenggaraan negara, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas.
Pelanggaran terhadap tiga asas itu sudah cukup tergambar melalui fakta vonis hukum yang telah dijalani Ahok dan terkait temuan sah audit oleh BPK tentang penyimpangan faktor pengelolaan keuangan negara di Pemprov DKI Jakarta ketika Ahok menjadi gubernur.
“Hingga saat ini BPK tidak pernah mencabut temuan hukumnya melalui hasil audit selaku lembaga negara,” tandas Damai.
Sumber: jpnn.com