INDONESIAKININEWS.COM - Mendagri Tito Karnavian siang ini menyambangi Balai Kota DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu, Tito menegaskan pe...
INDONESIAKININEWS.COM - Mendagri Tito Karnavian siang ini menyambangi Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Tito menegaskan pesan Presiden Jokowi bahwa karantina wilayah atau lockdown merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Pak Presiden telah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, kepala daerah harus konsultasikan dengan pemerintah pusat," kata Tito dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Turut hadir dalam konferensi pers ini Anies Baswedan.
Tito mengatakan konsultasi kepala daerah berkaitan dengan lockdown tersebut dilakukan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, yang dikepalai oleh Kepal BNPB Doni Monardo.
"Kita tahu bahwa dalam Undang-Undang Kekarantianaan Kesehatan, dikenal dengan mulai karantina rumah, rumah sakit, wilayah, dan sosial. Nah ini untuk pembatasan wilayah yang kadang kita sebut dengan istilah lockdown, dalam UU itu ada tujuh yang dipertimbangkan," tutur Tito.
Tito mengatakan melakukan karantina wilayah tidak cukup dengan mengacu pada UU Karantina semata.
Sebab, karantina akan berimbas pada aspek ekonomi dan aspek sosial-keamanan.
"Kami sampaikan karantina kewilayahan ini, karena menyangkut aspek ekonomi, maka selain UU itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial, dalam jumlah besar itu adalah menjadi kewenangan pusat. Ekonomi juga berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal menjadi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat," tutur Tito.
S: detik.com