INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo merasa kurang sreg dengan kebijakan pelarangan shalat berja...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo merasa kurang sreg dengan kebijakan pelarangan shalat berjamaah di masjid bagi kaum muslim, terkait upaya pencegahan virus corona atau Covid-19.
Gatot membandingkan kondisi di China, di mana banyak orang justru berbondong-bondong datang ke masjid ketika wabah Virus Corona melanda negeri itu.
"Sepertinya ada yang keliru.. ?? Di negeri asalnya Covid-19 china, yg penganut paham komunis dan sebagian besar tdk beragama beramai-ramai mendatangi Masjid dan Belajar Berwudhu hingga mengikuti Shalat Berjamaah," tulis Gatot di akun instagramnya, Rabu (18/3/2020).
Kondisi berbeda terjadi di Indonesia, kata Gatot, dimana justru ada pihak yang menggaungkan larangan shalat jamaah di masjid seolah-olah phobia terhadap rumah ibadah umat Islam.
"Namun di negeri Mayoritas Muslim justru sebaliknya..?? Mereka beramai-ramai menggaungkan phobia dgn Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai Sumber Penularan Covid-19..??"
Gatot juga mempertanyakan kenapa tidak ada larangan serupa bagi tempat ibadah lain.
Ia bahkan menyentil dengan mengatakan kita harus belajar dari pengurus rumah ibadah agama selain Islam karena tak ada imbauan atau fatwa penganut agamanya agar tak beribadah di sana untuk menghindari virus corona
"Lalu apakah mall, lift, sarana umum, vihara, temple, klenteng, "lebih aman" daripada Masjid..?? (kita harus belajar pada pengurus gereja, vihara dan pura/klenteng itu yg Tak Pernah Ada Himbauan untuk Larang warganya untuk beribadah disana). Padahal disana mereka tidak pernah berwudhu..??"
"Ada apa ini dan pikiran siapa yang mengajak demikian?? Hingga Umat Islam lupa bahwa Masjid adlh Tempat yang Paling Aman untuk Berlindung dari segala Bencana..??"
Gatot mempertanyakan, kenapa di saat wabah Corona menjangkit ummat tidak diajak untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, termasuk dengan berwudhu dan salat berjamaah.
"Mengapa umat Islam tidak menggaungkan Himbauan "Selalu" menjawab Wudhu & Shalat berjama'ah..?? wallahu'alam bi showab. Semoga Allah SWT menjaga dan memberi petunjuk Umat dari segala Kekeliruan. Amiin ya Robbal 'Alamiin."
Sebelumnya, majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia
Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.
Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.
"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.
Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.
MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.
Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat jumat di masjid.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin
S: tribunnews