INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) mendesak DPR RI menggunakan hak angket virus Corona atau Covid-19. Menurut FPI, hal...
INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) mendesak DPR RI menggunakan hak angket virus Corona atau Covid-19.
Menurut FPI, hal itu untuk menyelidiki kekacauan koordinasi pemerintah dalam menangani penyebaran virus asal Wuhan itu.
Selain itu, FPI juga menilai bahwa pemerintahan Jokowi tidak serius menangani pencegahan virus mematikan tersebut.
Juga, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintah atas penanganan corona di tanah air.
Hal itu tertuang dalam maklumat yang dikeluarkan pada Minggu (15/3/2020) kemarin.
Surat itu sendiri ditandatangani Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, Sekretaris Umum Munarman, dan Habib Rizieq Shihab.
Desakan tersebut terdapat dalam poin ketiga maklumat FPI.
“Mendesak DPR untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki kekacauan koordinasi, inkompetensi dan ketidakseriusan serta dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
FPI menduga, pemerintahan Jokowi melanggar Pasal 154 Ayat 1 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keduanya mewajibkan transparansi informasi kepada masyarakat dalam penanganan pandemi virus corona yang berpotensi membahayakan nyawa rakyat Indonesia,” lanjut poin itu.
Sebelumnya, FPI juga mendesak agar Presiden Jokowi dan para menteri di karantina disebuah Pulau terpnecil usai Menhub Budi karya Sumadi terjangkit corona.