Siti Aisyah (di kursi roda) saat mendatangi unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya foto istimewa/dok pribadi INDONESIAKININEWS.COM...
Siti Aisyah (di kursi roda) saat mendatangi unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya foto istimewa/dok pribadi |
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang wanita renta menggunakan kursi roda diantar dua anak dan kuasa hukumnya mendatangi Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Wanita bernama Siti Aisyah (82), warga Jalan Gayungsari Surabaya, itu merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen autentik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ia mendatangi polrestabes untuk proses hukum selanjutnya, menjalankan tahap II, pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Samuel Bonaparte kuasa hukum tersangka mengatakan, kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akte otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.
"Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Gayungan atas peninggalan suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat," terang Samuel.
Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki foto copy leter C, sehingga berencana mengurus surat-surat.
"Karena hanya memiliki foto copynya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan Polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, di sini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana," tambahnya.
Lantaran terjadi sengketa, kasus tersebut masih dam proses hukum perdata dan sampai saat ini masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.
"Tapi hukum pidananya sudah berjalan, ini kan aneh," ujar Samuel lebih lanjut.
Samuel mengaku heran dengan langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, atas laporan kehilangan surat yang dibuat kliennya.
"Klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kehilangan surat tanah atas nama suaminya yang sudah meninggal, namun anehnya laporan tersebut dijadikan bukti otentik. Surat-surat belum dibuat hanya laporan Polisi. Apakah laporan itu sebagai bukti otentik ini aneh. Padahal di legalisir petok D itu atas nama suami klien saya dan sah dilegalisir. Ada," pungkasnya.
S: tribunnews