INDONESIAKININEWS.COM - Tiga perwakilan penggugat class action banjir Jakarta 2020 terhadap Gubernur Anies Baswedan tidak hadir dalam s...
INDONESIAKININEWS.COM - Tiga perwakilan penggugat class action banjir Jakarta 2020 terhadap Gubernur Anies Baswedan tidak hadir dalam sidang perdana di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Februari 2020. Perwakilan yang tidak hadir berasal dari wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Kuasa hukum penggugat, Azas Tigor Nainggolan mengatakan tiga warga yang menjadi perwakilan tidak hadir karena mendapatkan intimidasi.
Menurut dia, perwakilan penggugat tersebut didatangi orang tidak dikenal lalu dicecar sejumlah pertanyaan.
"Mengapa mereka menggugat Pemprov DKI Jakarta atas peristiwa banjir 1 Januari lalu, ada imbauan supaya mereka mencabut, jadi ada perasaan tertekan dari perwakilan anggota kelas itu sehingga ada yang belum berani untuk muncul," kata dia di hadapan majelis hakim.
Tigor Nainggolan lantas meminta waktu kepada majelis hakim untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.
Jika tidak bersedia, dia mengatakan tim advokat akan mencari penggantinya.
"Mereka akan kami gantikan dan akan kami lakukan perbaikan dalam gugatan," ujar Tigor Nainggolan.
Ditemui seusai sidang, Tigor mengatakan bahwa tiga perwakilan penggugat itu tidak meminta mundur sepenuhnya dalam gugatan.
Hanya saja, mereka meminta untuk tidak menjadi wakil dari tiga wilayah yakni Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
"Mereka tetap jadi pemohon tapi jangan jadi perwakilan," kata Tigor Nainggolan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Panji Surono memberikan waktu dua pekan kepada penggugat dan tergugat untuk melengkapi berkas legal standing dan mendatangkan perwakilan penggugat.
Sidang kemudian ditunda hingga Senin, 17 Februari 2020.
S: tempo