INDONESIAKININEWS.COM - Salah satu orator aksi 212 meminta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari Komisaris Utama Pertamina kare...
INDONESIAKININEWS.COM - Salah satu orator aksi 212 meminta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari Komisaris Utama Pertamina karena dituding terlibat kasus korupsi.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno hingga Kementerian BUMN memberikan pembelaan untuk Ahok.
Orasi itu disampaikan oleh Direktur Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara saat aksi 212 'Berantas Mega Korupsi dan Selamatkan NKRI' di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Marwan menuding Ahok terlibat kasus korupsi.
"Supaya Anda sadar bahwa di samping kasus penistaan agama, sebetulnya Ahok itu punya 6-10 kasus korupsi lagi," kata Marwan.
Namun Marwan tidak menyebut secara rinci kasus apa yang melatarbelakangi tudingan ke Ahok itu.
Dia menyebut Ahok bisa lolos karena 'disembunyikan' oleh pimpinan KPK era Agus Rahardjo dkk.
Lebih lanjut, Marwan meminta Ahok mundur karena tak rela eks Gubernur DKI Jakarta itu menjabat Komisaris Utama Pertamina.
"Pak Ahok kita minta dalam waktu satu bulan dari sekarang supaya mundur dari Komisaris Utama Pertamina. Pertamina adalah perusahaan milik negara, milik rakyat. Kami tidak rela Ahok menjadi komisaris utama (perusahaan) milik rakyat," tuturnya.
Menanggapi itu, Sandiaga Uno memuji langkah awal Ahok di Pertamina.
Sandiaga berharap rekam jejak Ahok di dunia usaha dan pemerintah bisa membawa Pertamina menjadi lebih baik.
"Pak Ahok sendiri sudah memulai kinerjanya di Pertamina dengan transparansi itu perlu kita apresiasi. Dan beliau punya rekam jejak di pemerintahan maupun di dunia usaha sebelumnya. Mudah-mudahan ini bisa membawa Pertamina jadi korporasi yang kita banggakan. Karena ini korporasi terbesar yang dimiliki Indonesia," kata Sandiaga di Rumah Siap Kerja (RSK) Jalan Wijaya I no 26 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2020).
Sandiaga meminta agar Ahok diberikan waktu untuk bekerja. Dia juga mengajak untuk mendukung Ahok.
"Jadi mari kita beri kesempatan beliau bekerja, kita beri support. kita juga harapkan kedaulatan energi Indonesia baik energi hydrocarbon maupun energi baru terbarukan bisa tercapai di 5 tahun ke depan," tuturnya.
Lebih lanjut, Sandi menyarankan agar seluruh praduga keterlibatan Ahok dalam kasus korupsi bisa disampaikan melalui ranah hukum yang sudah disediakan negara. Lalu, mengimbau para penegak hukum yang diberi amanat untuk berlaku adil dan setransparan mungkin demi kebaikan bersama dalam menyelidiki setiap kasus maupun tokoh tertentu.
"Saya harapkan juga masukan-masukan yg disampaikan kemarin ditempatkan secara proporsional, kita kedepankan hukum dan hukum ini harus berkeadilan, tidak tajam ke bawah tumpul ke atas dan hukum ini tidak boleh pilih kasih jadi saya tentunya serahkan pada penegak hukum," tutur Sandi
Sementara, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan orang bisa menuduh bisa apa saja. Namun, selama tidak ada putusan pengadilan Ahok berarti tidak bersalah.
"Statment Marwan menyangkut dugaan-dugaan korupsi, kita anggap orang nuduh bisa apa saja. Jadi selama tidak dibuktikan pengadilan kita tidak bisa mengatakan orang lain tertuduh. Kami tetap saja, Ahok sebagai komisaris tidak ada masalah," katanya kepada detikcom, Jumat (21/2/2020).
"Soal tuduhan-tuduhan nanti kan Pak Marwan bisa dituduh orang lain kan, apakah Pak Marwan dianggap bersalah, kan enggak, semuanya putusan pengadilan," sambungnya.
Arya menilai, Marwan seorang yang intelektual. Ia yakin, Marwan paham mengenai proses pengadilan. Kembali, selama tidak ada putusan pengadilan Ahok tidak bersalah.
"Sama kaya Pak Ahok dituduh boleh saja, tapi kan tidak ada bukti pengadilan. Tidak bisa dijadikan sebagai hukum ya. Sepanjang tidak ada apapun kita tidak ada masalah sama Pak Ahok," terangnya.
S: detik