foto ilustrasi INDONESIAKININEWS.COM - PMP, penumpang pesawat Wings Air yang membuka jendela darurat saat pesawat hendak terbang te...
foto ilustrasi |
INDONESIAKININEWS.COM - PMP, penumpang pesawat Wings Air yang membuka jendela darurat saat pesawat hendak terbang ternyata dipicu rasa penasaran.
Kejadian itu terjadi di Bandara Sepinggan Balikpapan, Minggu (8/2/2020).
Saat itu pesawat dengan nomor penerbanga IW-1478 yang ditumpangi PMP hendak terbang dari Bandara Sepinggan Balikpapan menuju Bandara Robert Atty Bessing di Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur.
Dia tiba-tiba membuka jendela darurat usai pramugari memberi simulasi atau arahan jika pesawat dalam bahaya.
"Dia bilang penasaran setelah dengar arahan dari pramugari dan baca buku petunjuk. Setelah itu, dia langsung buka jendela itu," ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Turmudi Sabtu (15/2/2020).
Pelaku ingin mempraktikkan arahan yang baru disampaikan pramugari.
"Karena yang bersangkutan dekat jendela darurat, jadi tugasnya buka jendela, jika pesawat dalam kondisi emergency," kata Turmudi.
Awak pesawat langsung mendatanginya. Seketika pesawat ditunda keberangkatannya.
Semua penumpang diminta turun dari pesawat kembali ke ruang tunggu penumpang di Bandara Sepinggan Balikpapan.
Penerbangan sempat tertunda hingga tiga jam, setelah itu kembali terbang dengan rute sama.
Sementara, PMP langsung diamankan oleh Otoritas Bandara Sepinggan.
Saat ini, kata Turmudi pelaku masih dalam pemeriksaan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Bandara Sepinggan Balikpapan.
"Itu kewenangan PPNS Otoritas Bandara," kata Turmudi.
Diberitakan sebelumnya, atas kejadian tersebut Wings Air juga memberi catatan hitam (Blacklist) kepada PMP.
Dia tidak dibolehkan lagi menggunakan seluruh penerbangan Wings Air.
PMP juga diancam hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, karena melanggar Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
S: kompas