INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencopot Kelik Indriyanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Peruma...
INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencopot Kelik Indriyanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan DKI.
Belakangan diketahui alasan Anies melengserkan Kelik, karena berhubungan dengan program unggulannya saat kampanye, yakni rumah DP Rp 0 tidak laku.
Hal ini diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir.
Menurutnya pencopotan Kelik berdasarkan hasil kinerja tahunannya.
Dalam penilaiannya, program rumah DP Rp 0 menjadi salah satu indikator.
Kebijakan ini memang menjadi salah satu kontrak kerja yanh harus dimaksimalkan saat Kelik awalnya diberi jabatan.
“Ada beberapa mekanisme perjanjian kontrak kinerjanya yang memang tidak maksimal. (Rumah DP Rp 0) bagian dari mekanisme itu. Itu kan bagian dari kontrak kinerja,” jata Chaidir di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Untuk diketahui, 780 unit rumah Dp 0 rupiah di Klapa Village, Jakarta Timur saat ini baru laku 225. Sementara 555 unit sisanya belum juga terjual.
Dari penilaian BKD, kinerja Kelik disebut tak mencapai target. Kelik disimpulkan tidak berhasil menuntaskan seluruh program unggulan Anies Baswedan.
“Salah satu target Perkin (perjanjian kinerja) tahun lalu tidak tercapai 100 persen,” jelasnya.
Penilaian ini, kata Chaidir, juga dialami kepala dinas lainnya. Namun, Kelik disebut sudah pada taraf tak bisa lagi ditoleransi, sehingga harus dicopot.
“Yang paling sangat signifikan ya baru Pak Kelik yang dievaluasi kinerjanya. Yang lain masih di atas angka rata-rata lah. Masih bisa ditoleransi, artinya masih bisa berlanjut.”
Chaidir mengatakan, Kelik telah mundur sejak hari Senin (24/2/2020). Ia kini telah bergabung dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Kelik disebutnya juga bergabung ke TGUPP atas permintaan yang bersangkutan sendiri. Meski bergabung ke tim Anies, ini berarti Kelik turun jabatan.
Pasalnya, tunjangan yang diterima sebagai TGUPP setara PNS eselon III. Sementara jabatan kepala dinas sendiri merupakan eselon II.
"Ingin gabung ke TGUPP. Memang dia mau begitu," jelasnya.
S: suara.com