Edy rahmayadi bersama UAS (Foto Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu : Veri Ardian) INDONESIAKININEWS.COM - KPK memastikan telah me...
Edy rahmayadi bersama UAS (Foto Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu : Veri Ardian) |
INDONESIAKININEWS.COM - KPK memastikan telah menerima surat pelaporan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.
Surat itu disebut berasal dari masyarakat Sumatera Utara (Sumut).
"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
Namun Ali enggan menjelaskan detail pelaporan itu.
Pun mengenai dugaan kasus apa yang disampaikan dalam surat itu tidak dijelaskan Ali.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikan," ujarnya.
Sebelumnya Gubsu Edy sendiri yang membeberkan adanya laporan itu.
Dia menyebut warganya melapor ke KPK terkait persoalan tanah. Edy pun mengancam balik para pelapornya itu.
Laporan ke KPK itu mulanya terungkap saat Edy menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut di Hotel Adimulia, Medan pada Senin (17/2/2020).
Edy mulanya mengeluhkan banyaknya persoalan tanah di Sumut.
Bahkan gegara urusan tanah itu, dia dilaporkan warganya ke KPK.
Edy pun murka atas laporan itu enam warganya itu.
Dia menyampaikan akan membuat laporan balik.
"Kulaporkan balik dia. Mencemarkan nama baik, biar ditentukan pengadilan siapa yang salah. Selama ini aku diam-diam, ke depan tidak boleh lagi diam," ujar Edy Rahmayadi.
Menurut informasi, pelaporan ini terkait adanya tanah eks hak guna usaha PTPN 2 yang dijual dan mendapatkan persetujuan dari gubernur.
Saat ditanya terkait keikutsertaannya, Edy menampik ikut menandatangani dokumen penjualan lahan itu.
"Mana ada. Yang berhak mengeluarkan surat itu adalah PTPN. Itu aja udah salah dia," kata Edy.
S: detik