INDONESIAKININEWS.COM - PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) seperti Pertamax. Dikutip dari lama...
INDONESIAKININEWS.COM - PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) seperti Pertamax.
Dikutip dari laman resminya, Sabtu (1/2/2020), penurunan harga BBM Umum itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019.
Keputusan itu berisi tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Harga BBK biasanya berbeda-beda di tiap daerah karena dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Untuk itu, penurunan harga pun akan berbeda-beda di tiap daerah.
Untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, jenis Pertamax Cs yang mengalami penurunan.
Untuk harga pun akan disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Untuk harga terendah, Pertamax Turbo dari Rp 9.900/liter turun menjadi Rp 9.850 dan
Pertamax dari Rp 9.200/liter menjadi Rp 9.000.
Sedangkan untuk BBM jenis lainnya harga tetap seperti Pertamina dex Rp 10.200/liter, Dexlite Rp 9.500/liter, dan Pertalite Rp 7.650/liter.
Namun, untuk Solar NPSO mengalami kenaikan Rp 100/liter yakni dari harga Rp 9.300 menjadi Rp 9.400/liter.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman mengatakan, keputusan harga penurunan harga Pertamax series ini merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
"Selain itu, sebagai upaya Pertamina mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan," kata Fajriyah, di Jakarta, Sabtu (1/2/2020).
S: cnbcindonesia/ liputan6 / kompas