Foto: ist/metro24jam INDONESIAKININEWS.COM - Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka atas kasus bentrok berdarah di Deliciou...
Foto: ist/metro24jam |
INDONESIAKININEWS.COM - Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka atas kasus bentrok berdarah di Delicious Cafe-Mie Aceh Pasar Baru yang menewaskan Abadi Bangun (42), Jumat (31/1/2020).
Korban merupakan mandor angkot warga Jalan Bahagia, Gang Budi Utomo, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan ketiga tersangka tersebut adalah pemilik kafe Mahyudi (38) warga Jalan Binjai, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal.
Lalu dua karyawan, Mursalin (32) pria asal Pidie, Aceh, dan Agus Salim (32) warga Pasar Baru, Padangbulan, Medan Baru.
"Ketiganya dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Maringan Simanjuntak melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rover Samosir, Jumat (31/1/2020).
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Pakar Kriminolog Pidana Umum, Dr Redyanto Sidi MH menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut harus diperhatikan unsur kausalitas (sebab-akibat).
Karena baginya tidak mungkin ada unsur tindak pidana tanpa adanya pemicu yang dilakukan.
"Kasus ini terkait hubungan kausalitas, sebab akibat. Tidak mungkin ada orang melakukan perbuatan kalau tidak ada yang memicu.
Dari kasus ini harus dicek benar kalau ada orang yang terancam jiwanya itukan dia melakukan pembelaan diri," jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Humaniora ini juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini orang yang melakukan pembelaan diri tidak bisa dikenakan pidana sesuai undang-undang.
"Orang yang melakukan pembelaan diri dalam hukum pidana itu pasal 48 KUHP tentang daya paksa atau overmacht.
Orang yang melakukan tindak pidana karena terpaksa untuk membela diri itu tidak bisa dipidana," tegasnya.
Ia mengungkapkan kasus ini harus dengan jelas dan terperinci diungkap keterangan para saksi-saksi sebenarnya apa yang menyebabkan peristiwa pengeroyokan itu bisa terjadi.
"Mungkin awalnya ketiga tersangka ini akan menjadi korban itu karena terancam lalu dia melakukan pembelaan sehingga terbalik posisinya.
Dimana yang saat ini korban yang sebelumnya akan punya niat akan menjadi tersangka berbalik menjadi korban," tuturnya.
Bagi Resy menegaskan Polisi harus menelusuri dengan jelas dan didukung dengan saksi dan bukti-bukti peristiwa itu harus benar-benar diurut sedemikian rupa.
"Sehingga apa yang kita harapkan bahwa penganiayaan, pengeroyokan sampai pembunuhan itu terjadi tidak dibenarkan.
Tetapi juga bukan berarti premanisme diperbolehkan di negara kita ini," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa orang yang terancam jiwanya ketika membela diri itu harus diukur batasannya, orang yang mengancam harus diukur apakah benar telah memenuhi unsur untuk mencoba melakukan tindakan pidana.
"Informasi yang saya peroleh dari berita, bahwa korban setelah memecah kaca akhirnya kembali lagi ke lokasi dengan membawa senjata tajam.
Itukan juga harus diperhatikan oleh pihak kepolisian, mana mungkin ada orang yang mau pasrah untuk tidak dianiaya apalagi dengan parang.
Hukuman kausalitas ini harus diperhatikan oleh pihak kepolisian dalam menangani perkara," jelasnya.
"Jangan sampai ada yang mencederai rasa keadilan, siapapun harus hati-hati juga menjaga opini publik dalam perkara ini sangat sensitif," tambah Redy.
Terakhir, ia meminta agar kepolisian mempertimbangkan dengan objektif dalam pengungkapan kasus ini.
"Kepolisian harus objektif dalam menangani perkara ini, peristiwa nya benar-benar dirunut dengan baik, faktor yang menyebabkan si korban menjadi korban.
Faktor menyebabkan pelaku jadi tersangka dan sebaliknya ini harus berimbang, jangan sampai ada peristiwa yang dilewatkan.
Karena faktanya ada dua hal yang berbeda, awalnya si korban itu diduga akan melakukan kejahatan tetapi karena mendapat perlawanan maka dia menjadi korban, kedua, awalnya tersangka akan menjadi korban tapi karena dia melakukan perlawanan bela diri sekarang dia menjadi tersangka.
"Ini 2 hal yang harus diproses dengan baik untuk bisa mendapat rasa keadilan bagi masing-masing pihak, apapun ceritanya pengeroyokan penggugat tidak boleh terjadi tapi premanisme juga tidak boleh dibiarin
Sebelum, Kasat Reskrim Maringan membeberkan penetapkan tiga tersangka tersebut, setelah memeriksa 12 orang saksi.
"Dari keterangan para saksi itu kemudian tiga orang itu diduga kuat yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas," tambahnya.
S. Tribunnews