INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan penahanan anggota TNI AD aktif. Le...
INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan penahanan anggota TNI AD aktif.
Letkol Aloysius Sandi Sudirman diketahui menulis surat terbuka mengenai pembangunan Gereja di Karimun, Kepulauan Riau.
Andika menjelaskan, usai yang bersangkutan mengunggah surat terbuka yang ditunjukkan kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat lainnya itu, pihaknya memeriksa Aloysius.
Andika memastikan pemeriksaan dilakukan pada 8 Februari lalu.
"Betul, Letkol ASS ini masih menjadi anggota atau prajurit aktif TNI AD dan oleh karena itu yang bersangkutan tunduk pada sistem peradilan militer Indonesia," ujar Andika di Mabesad, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Menurut Andika, aksi indisipliner bawahnya itu sebetulnya banyak menabrak beberapa pasal, misalnya pasal mengenai informasi dan transaksi elektronik.
"Banyak potensi yang akan dihadapi sebenarnya, antara lain UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian juga potensi permasalahan dengan Hukum Pidana Militer. Mulai pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik," katanya.
"Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 tentang dugaan penyebaran kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok berdasarkan SARA. Juga pasal 103 tentang melalaikan perintah kedinasan," jelasnya.
Andika mengatakan, Aloysius terpaksa ditahan selama 21 hari tanpa proses pengadilan militer karena telah melanggar tupoksinya sebagai prajurit.
Pada Januari 2019 lalu, pihaknya telah merilis perintah kedinasan yang berisikan agar semua TNI AD mematuhi tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
"Dan tidak melakukan tindakan di luar kewenangan," tegasnya.
Pihaknya melihat, apa yang dilakukan Aloysius sudah berada di luar koridor sebagai seorang prajurit TNI AD.
Kendati pihaknya melihat bahwa yang bersangkutan merupakan prajurit yang terkenal baik selama masa baktinya.
Menurut dia, Aloysius akan memasuki masa pensiun pada Juni mendatang.
Oleh karenanya Andika ingin supaya tidak ada catatan hitam kepada yang bersangkutan kala memasuki masa pensiun.
"Jadi dengan mempertimbangkan beberapa faktor tadi, kami memutuskan untuk tidak memproses hukum. Tetapi kita menjatuhkan hukum disiplin, jadi bukan pidana. Jadi hukum disiplin militer itu UU 25 Tahun 2014 pasal 8 yang kita kenakan segala perbuatan, perbuatan ini bertentangan dengan perintah kedinasan," jelas Andika.
Menurut Andika, apa yang dikenakan terhadap Aloysius bukanlah sebuah hukuman, melainkan hanyalah pembinaan.
"Dia secara resmi diputuskan pada tanggal 18 Februari kemarin. Jadi masih ada sisa kepada yang bersangkutan untuk menjalani masa hukumannya, tapi itu pun kan sifatnya pembinaan. Kami yakin yang bersangkutan kembali dinas dan mengakhiri masa dinasnya dengan catatan yang bagus," tandasnya.
Seperti diketahui, Letkol Aloysius Sandi Sudirman menulis surat terbuka berisi adanya tindakan intoleransi masyarakat yang menolak pembangunan Gereja di Karimun, Kepulauan Riau.
S: merdeka