INDONESIAKININEWS.COM - Istana Wakil Presiden memiliki pendapat berbeda dengan Kantor Staf Presiden (KSP) mengenai status kewarganegaraa...
INDONESIAKININEWS.COM - Istana Wakil Presiden memiliki pendapat berbeda dengan Kantor Staf Presiden (KSP) mengenai status kewarganegaraan WNI eks ISIS yang telah membakar paspornya.
Menurut Jubir Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, status WNI tak hilang meski telah membakar paspor.
Sebelumnya, Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani menyebut status WNI para mantan simpatisan ISIS otomatis hilang jika membakar paspornya.
Masduki berpedoman pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang mana pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan secara maksimal terhadap WNI.
Regulasi itu, kata dia, tidak mengenal konsep warga tanpa kewarganegaraan atau stateless.
"Nah karena dia mengambil asal perlindungan maksimal maka UU itu tak mengenal stateless, ke WNI yang datang ke sana apapun dia, yang sudah bakar paspor, yang sudah menganggap NKRI thogut dan sebagainya itu, secara norma dia masih menjadi warga negara Indonesia," kata Masduki di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Lebih lanjut, Masduki menegaskan bahwa UU itu mengamanatkan perlindungan maksimal bagi warga negara dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
Meski demikian, ia mengamini bakal timbul dilema jika eks ISIS dipulangkan ke Indonesia.
Salah satunya memunculkan pertanyaan apakah pemerintah akan melindungi sekitar 660 WNI eks ISIS itu atau mengamankan seluruh WNI di dalam negeri dari ancaman eks ISIS yang dipulangkan tersebut.
"Yang pasti itu tentang pentingnya asas prinsip dasar dari kemanusiaan itu, yang itu ada kaitannya dengan UU HAM dan macam-macam," kata dia.
Masduki lantas membeberkan aspek keamanan dan hukum akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kata dia, pemerintah pasti memikirkan bagaimana pemulangan WNI eks ISIS tak mengorbankan keamanan negara.
Ia mencontohkan WNI yang menjadi mujahidin di Afghanistan beberapa tahun silam.
Kala itu, mereka pulang namun membentuk kelompok lagi dan melancarkan aksi peledakan bom.
"Terjadi geger nasional disini, ada Bom Bali dan macam-macam. Kan pelajaran buat kita semua, sehingga menjadi pertimbangan itu," kata dia.
Sebelumnya, Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani menyebut eks ISIS yang telah membakar paspor otomatis kehilangan status WNI.
Meski demikian, dia mengatakan pemerintah belum menentukan keputusan final ihwal wacana pemulangan 660 WNI mantan simpatisan ISIS.
"Kalau mereka masih punya paspor ya tentu masih (WNI). Tapi kalau sudah dibakar dan mereka tidak menginginkan jadi WNI, sudah jelas kita tahu itu bukan WNI," ujar Dhani di kantor KSP, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
S : Cnnindonesia