INDONESIAKININEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menghukum Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan selama 12 tahun penjara. Aset ...
INDONESIAKININEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menghukum Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan selama 12 tahun penjara.
Aset milik adik Ketua PAN Zulkifli Hasan itu juga dirampas.
Hartanya bergelimang dari hasil korupsi APBD Lampung Selatan.
"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (3/2/2020).
Berikut fakta-fakta mengejutkan tentang Bupati Zainudin Hasan
1. Ikut Tax Amnesty
Bupati yang seharusnya menjabat 2016-2021 itu mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 1,1 miliar.
2. Beli Marcedes-Benz Tunai
Zainudin membeli sedan Marcedes-Benz tunai seharga Rp 1,75 miliar.
Mobil itu dibeli dengan Rupiah dan USD di sebuah show room di Kelapa Gadung, Jakut pada 27 April 2017.
3. Sopir Diangkat Jadi Komisaris
Untuk menyamarkan kekayaannya, Zainudin Hasan, melakukan tindakan sedemikian rupa.
Salah satunya menunjuk sopirnya, Sarjono menjadi Komisaris PT Borneo Khatulistiwa.
4. Uang Hasil Korupsi untuk Bangun Masjid
Selama menjabat Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan korupsi APBD secara berlanjut.
Uang itu digunakan untuk gaya hidup pribadi, perusahaan serta dana sosial seperti membangun masjid.
Masjid itu dibangun di atas sebuah tanah yang dibelinya seharga Rp 300 juta.
Di atas tanah itu dibangun masjid yang dinamai Bani Hasan.
Masjid itu juga satu lokasi dengan sebuah pondok pesantren.
5. Bantah Bisnisnya Dibantu Kakak
Zainudin Hasan memiliki bisnis pertambangan di Kalimantan dengan nama PT Baramega yang didirikan pada 8 November 2010.
PT Baramega mendapatkan izin prinsip pengelolaan hutan untuk kawasan usaha pertambangan pada 6 November 2010 yang ditandatangani kakaknya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
Zainudin membantah dan mengaku tidak tahu menahu bila izin itu diberikan kakaknya.
S: detik