INDONESIAKININEWS.COM - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade akan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan turut serta memb...
INDONESIAKININEWS.COM - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade akan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan turut serta membantu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus penggerebekan Tuna Susila berinisial NN di Padang, Sumatra Barat.
Menurut rencana, laporan tersebut akan dikirim Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak Indonesia) pada Senin (10/2/2020) besok.
Penanggung jawab Jarak Indonesia Donny Manurung mengklaim, mereka berasal dari berbagai mantan aktivis dari HMI, GKMI dan BEM di Indonesia.
"Besok kami laporkan ke Bareskrim jam 11.00 WIB atas nama Jaringan Aktivis Indonesia, penanggungjawabnya saya," kata Donny saat dihubungi Suara.com, Minggu (9/2/2020).
Donny menilai tindakan Andre Rosiade telah melanggar dua ayat di Pasal 56 KUHP yang berbunyi; mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Apa keterlibatan dia dalam penggrebekan itu? Ada dalam pasal 56, dan Andre Rosiade itu juga sebenarnya tidak boleh menjadi bagian dari penyidikan atau penyelidikan kepolisian untuk membuktikan pr******si. Karena Andre bukan anggota polisi, Andre Rosiade siapa? Apakah dia anggota polisi? Kan bukan," tegasnya.
Selain Andre, ia juga meminta polisi untuk menangkap Bimo Nurahman, orang yang disebut sebagai suruhan Andre
Sebelumnya, seorang Tuna Susila berinisial NN (26) mengaku dipesan melalui aplikasi Mi**at kemudian terjebak di skenario Andre yang me******ng kamar 606 di Hotel Kyriad Bumi Minang
S: suara