perumahan syariah dreamland ponorogo foto detik INDONESIAKININEWS.COM - Sebanyak 47 orang menjadi korban penipuan perumahan syariah D...
perumahan syariah dreamland ponorogo foto detik |
INDONESIAKININEWS.COM - Sebanyak 47 orang menjadi korban penipuan perumahan syariah Dream Land yang berada di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.
Para korban tertipu dengan total kerugian sekitar Rp 4,5 Miliar.
Mereka tergiur dengan harga murah perumahan yang tersebar di media sosial. Para korban kebanyakan ingin berinvestasi untuk masa tua.
"Total korban ada 47 orang dengan kerugian Rp 4,5 Miliar," tutur pengacara korban Ari Hersofiawanudin Senin (27/1/2020).
Ari mengatakan pelaporan resmi ke polisi dilakukan karena tergugat, Sarjito (35) warga Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Klien kami sudah bayar tapi rumahnya belum jadi. Ada yang sudah lunas pembayaran tapi belum diberikan surat-surat kepemilikan. Kami ajukan gugatan untuk diproses hukum," kata Ari.
Menurut Ari, Sarjito selain melakukan penipuan terhadap 47 korban terkait perumahan syariah, juga menggunakan tanah tersebut untuk agunan di bank.
"Sarjito juga punya agunan di bank Rp 800 juta di bank Magetan, tanahnya sempat mau dilelang tapi batal," ujar Ari.
Pihaknya pun berharap Sarjito segera melakukan itikad baik kepada warga perumahan Dreamland untuk segera menyelesaikan proses pembangunan.
"Harapannya segera diselesaikan, rumahnya dibangun, sertifikat diserahkan kepada warga," tandas Ari.
Sementara salah satu korban, Agus Nugroho mengaku perumahan tersebut ada tipe 36 dan 45 dan gagal dibangun sejak tahun 2018.
Saat ini pun kantor developer PT Cahaya Indah Mulia yang beralamatkan di Kelurahan Kertosari, Babadan sudah pindah.
"Saya beli sejak 2016, tapi 2018 lalu sudah menghilang. Pemiliknya Sarjito juga sudah tidak bisa dihubungi, makanya kami laporan," pungkas Agus.
Mengapa Puluhan Warga Ponorogo Tertarik Beli Perumahan Syariah Fiktif?
Polisi Ponorogo meminta 47 pembeli perumahan syariah fiktif Dreamland untuk segera menyerahkan brosur. Itu sebagai alat bukti agar penyelidikan segera dilakukan.
Perumahan itu berada di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan.
"Kami meminta brosur perumahan tersebut, apa yang menjadi dasar warga tertarik membeli rumah," tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko Selasa (28/1/2020).
Maryoko menambahkan, pada Senin (27/1/2020) korban sudah mengumpulkan beberapa alat bukti.
Mulai dari kwitansi hingga surat perjanjian. Namun bukti tersebut dianggap belum cukup kuat.
"Brosur ini jadi titik awal, kenapa warga bisa tertarik hingga akhirnya melakukan pembelian," ujar Maryoko.
Meski begitu, pihaknya sudah membuat rekomendasi berdasarkan laporan awal warga.
Tujuannya untuk mengetahui bahwa barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan sudah memenuhi unsur atau tidak.
"Dari brosur itu terlihat fakta-faktanya, akan kita proses dalam upaya penyelidikan. Penyidik yang akan nangani upaya cek terkait obyek yang dilaporkan," imbuh Maryoko.
Selain itu, korban juga sudah mengajukan pembatalan lelang di Pengadilan Negeri Ponorogo terkait tanah tersebut.
"Hasil dari persidangan juga masuk ke dalam barang bukti untuk selanjutnya kita proses," lanjutnya.
S: detik