INDONESIAKININEWS.COM - Kasus terbunuhnya pembegal di tangan pelajar SMA masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Ka...
INDONESIAKININEWS.COM - Kasus terbunuhnya pembegal di tangan pelajar SMA masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya, ZA (18) seorang lelaki yang masih duduk di kelas 12 SMA ini tak sengaja membunuh seorang begal berinisial M ( misnan) (33).
Berdasarkan unggahan Facebook milik komikus terkenal, Aji Prasetyo yang sempat menemui ZA, saat itu ia sedang memboncengi teman perempuannya yang berinisial VN menggunakan sepeda motor.
Tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang yang diduga begal. Keduanya memaksa ZA dan VN berkendara ke dalam ladang tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Setelah mereka disuruh berhenti, kunci motor dan ponsel milik ZA dan VN dirampas.
Sebelum mengambil alih motor ZA, pembegal berinisial M menerima telepon dari dua kawannya yang juga pelaku begal.
Dalam waktu singkat, ZA mencoba mengambil pi**u dari jok motor dan men**am Misnan saat kembali berhadapan dengannya.
Misnan seketika langsung ambruk namun Pembegal lainnya kabur dan ZA pulang kemudian disidik setelah penemuan mayat M di kebun tebu itu.
Setelah empat bulan persidangan, ZA didakwa dengan pasal-pasal yang memungkinkan dirinya untuk dihukum penjara seumur hidup.
Kasus ini akhirnya sampai ketelinga pengacara kondang Hotman Paris
Hotman Paris ikut geram menyaksikan kelakuan penegak hukum ( Jajaran Polres Malang) dan JPU yang telah menyeret Siswa SMA bernama ZA ke meja hijau hanya gara gara membela diri dari kawanan begal
Ahli hukum beretnis Batak ini mengumumkan dukungan lewat akun instagramnya, bahkan meminta seluruh pihak untuk memerhatikan dan memutuskan dengan adil kasus yang menimpa anak di bawah umur ini.
Di awal unggahannya, Hotman memberi salam kepada Presiden Jokowi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Komisi 3 DPR, dan pimpinan Pengadilan Kabupaten Malang agar dapat di perhatikan.
"Sudah ribuan orang, menghubungi saya agar memberi perhatian atas seorang anak muda didakwa melakukan pem****han berencana 340 katanya. Padahal, si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pac**nya yang hendak dip****sa.
"Kalau memang benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan. Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," ucapnya dalam unggahan pada Minggu, 19 Januari 2020 itu.
Menurutnya, seluruh masyarakat Indonesia harus membelanya karena kasus tersebut menjadi masalah keadilan hukum yang juga menjadi masalah masyarakat di semua penjuru Nusantara.
"Ini masalah seluruh rakyat Indonesia. Kita harus membela hukum di negeri ini agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta persidangan.
"Seluruh masyarakat Indonesia kasih perhatian atas kasus ini. Salam Hotman Paris," tutupnya.
s: pikiran-rakyat/ indonesiakininews