anies baswedan foto kompas INDONESIAKININEWS.COM- Banjir Jakarta di awal 2020 bisa mengantarkan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam mas...
anies baswedan foto kompas |
INDONESIAKININEWS.COM- Banjir Jakarta di awal 2020 bisa mengantarkan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam masalah besar.
Pasalnya, masyarakat sudah muak terhadap kepemimpinan Anies dan menggerus kepercayaan publik yang makin meluas.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus
Malah, Petrus menyebut, kekecewaan publik itu bisa berakhir dengan pelengseran Anies dari kursi gubernur.
“Bahkan akan berakhir dengan gerakan pemakzulan Anies Baswedan dari kursi gubernur DKI Jakarta melalui pernyataan pendapat atau hak angket DPRD DKI Jakarta,” kata Petrus.
Dalam dua tahun kepemimpinannya, Anies dinilai telah gagal mengatasi banjir ibu kota.
Petrus menilai, publik sudah gerah dan kehilangan kesabaran menunggu masa jabatan Anies berakhir pada 2022 mendatang.
Terlebih, Anies membuat keputusan aneh dengan memangkas anggaran penanggulangan banjir sebesar Rp242 miliar.
Juga anggaran pengendalian banjir sebesar Rp 500 miliar.
Padahal, sekarang terbukti bahwa banjir adalah salah satu masalah terbesar Jakarta yang belum teratasi.
“Ketidakbecusan Anies Baswedan dalam mengelola Pemerintahan DKI Jakarta tidak bisa ditutupi lagi,” ujar Petrus.
Pemangkasan juga dilakukan terhadap anggaran pembebasan lahan waduk dan kali dari awalnya Rp850 miliar hanya dialokasikan sebesar Rp350 miliar.
Padahal, kebijakan pemangkasan anggaran ini merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan negara dan warga DKI Jakarta.
Akibat banjir ini pula, akhirnya mengakibatkan seluruh aktivitas ekonomi, sosial dan politik negara dan warga masyarakat di ibu kota tergangu.
“Kerusakan jalan dan fasilitas umum lainnya secara masif jelas melahirkan stagnasi sehingga melahirkan beban biaya baru yang harus ditanggung negara akibat Anies Baswedan salah urus Jakarta,” ungkap dia.
Dengan kondisi demikian, sangat mungkin DPRD DKI yang memiliki hak konstitusional dan hak publik, menggulirkan pemakzulan Anies.
“Maka sudah saatnya dan cukup beralasan sekarang ini jika Gubernur Anies Baswedan diproses pemberhentiannya melalui penggunaan hak angket DPRD DKI menuju kepada proses pemakzulan,” tandasnya.
S: pojoksatu