INDONESIAKININEWS.COM - Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap Abdul Somad alias Cici (40) atas kasus kepemilikan barang haram jeni...
INDONESIAKININEWS.COM - Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap Abdul Somad alias Cici (40) atas kasus kepemilikan barang haram jenis sa*u.
Dia diamankan di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Kasatnarkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli mengatakan, anggotanya menangkap satu orang laki-laki dewasa atas tindak pidana barang haram golongan 1 jenis sa*u.
"Identitas pelaku yakni Abdul Somad alias Cici, 44 Tahun, wiraswasta yang beralamat di Desa Pidoli," ujar Rusli, Rabu (22/1/2020).
Dia menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang lelaki menjual dan menggunakan nar***a.
Selanjutnya petugas didampingi kepala desa dan perangkat desa setempat menggeledah warung dan rumah milik pelaku.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut.
Polisi menyita barang bukti 3 buah kaca pirek berisi sisa s**u, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 6 plastik transparan kosong, 2 buah pipet (sendok), 2 buah jarum (kompor), 3 buah pipet bengkok, 3 buah mancis, 3 buah dot penyambung pipet, 1 buah bong dan 1 buah kotak rokok serta 4 linting g***a kering.
"Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Madina untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku," kata Rusli.
S: sumut.inews.id