INDONESIAKININEWS.COM - Jaksa Agung Burhanuddin angkat bicara soal kasus pelajar ZA yang membunuh begal di Malang, Jatim. Burhanuddi...
INDONESIAKININEWS.COM - Jaksa Agung Burhanuddin angkat bicara soal kasus pelajar ZA yang membunuh begal di Malang, Jatim.
Burhanuddin menyampaikan pendapatnya soal kasus ini di depan Komisi III DPR.
Pada Senin (20/1/2020), Burhanuddin mendapat pertanyaan soal kasus pelajar yang bunuh begal dan diancam hukuman seumur hidup dari anggota DPR Syafi'i asal Gerindra.
Kasus ZA ini ramai diperbincangkan publik karena dia dianggap membela diri melawan begal yang hendak merampas motor dan me*****osa pa***nya.
"Walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh. Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa se***ta ta**m," jelas Burhanuddin di DPR.
Kemudian, Burhanuddin juga menyampaikan begal yang dibunuh ZA juga tak ada niatan mem****sa.
"Sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk mem*****sa, kemudian si anak ini itu sudah membawa sen***a ta**m dan itu yang digunakan oleh si anak," tegasnya.
Selain itu juga pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan kepada ZA.
"Dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa besok ada tuntutannya. Kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," tutup dia.
ZA dijerat 4 pasal berlapis oleh jaksa, namun jaksa menyangkal mendakwa dengan hukuman seumur hidup.
“Dalam dakwaan yang tersebar di media bahwa ZA akan didakwa (hukuman) seumur hidup, itu saya pastikan tidak ada,” jelas Sobrani Binzar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dalam jumpa pers, Senin (20/1).
Hal ini dijelaskan Sobrani karena yang sedang berhadapan dengan hukum ini adalah anak.
“Dalam sistem ancaman hukum untuk peradilan anak ini adalah setengah dari dewasa,” lanjutnya.
Sobrani menjelaskan, ZA dijerat 4 pasal berlapis yaitu dakwaan utama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dengan, pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan undang-undang darurat tentang membawa sen***a t**am.
S : kumparan