foto Jack Boyd Lapian sebelah kanan INDONESIAKININEWS.COM - Jack Lapian mencabut laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan...
foto Jack Boyd Lapian sebelah kanan |
INDONESIAKININEWS.COM - Jack Lapian mencabut laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pidato 'pribumi'.
Anies Baswedan sebelumnya dilaporkan oleh Jack Lapian pada 17 Oktober 2017 atau sekitar dua tahun yang lalu.
"Iya betul saya mengajukan permohonan pencabutan laporan saya terhadap Anies Baswedan ke Bareskrim Polri," kata Jack Lapian dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Jack secara resmi mengajukan surat permohonan pencabutan laporan tersebut pada Senin, 20 Januari 2020.
Dengan adanya surat itu, Jack memohon kepada polisi untuk menyetop segala penyelidikan atas laporannya itu.
"Dengan adanya surat permohonan pencabutan laporan polisi yang saya buat tersebut, maka saya memohon kepada pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Tipidum Bareskrim Polri untuk menghentikan proses penyelidikannya terhadap perkara tersebut," ujar Jack.
Jack mencabut laporan tersebut setelah dua tahun berlalu. Apa alasan dirinya mencabut laporan tersebut?
"Karena di Pancasila kita sudah tidak lagi melihat siapa kamu, apa agamamu, kastamu, rasmu, dan seterusnya. Karena kita semua adalah warga Negara Indonesia," terang Jack.
Jack mengatakan pencabutan laporannya itu dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Jack berharap pencabutan laporan itu bisa menginspirasi semua pihak untuk hidup rukun.
"Semoga dengan adanya surat pencabutan ini bisa menjadi inspirasi kemajuan untuk mengedepankan musyawarah mencapai mufakat, tabayun/klarifikasi demi kemajuan bangsa/NKRI," tuturnya.
Laporan Jack atas Anies Baswedan ini tertuang dalam laporan bernomor LP/1027/X/2020/Bareskrim tertanggal 17 Oktober 2017. Jack saat itu mempermasalahkan pidato Anies Baswedan soal 'pribumi'.
Anies dipolisikan dengan tuduhan Pasal 4 huruf b ke 1 dan 2 Pasal 16 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras, dan etnis.
S: detik