$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tertipu Embel Embel Perumahan Syariah Tanpa Riba, Uang Rp 40 M Milik 3680 Umat, Ambyar Diembat Panitia Surga

INDONESIAKININEWS.COM -  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat penipuan atau penggelapan dengan modus penjualan ru...



INDONESIAKININEWS.COMDitreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat penipuan atau penggelapan dengan modus penjualan rumah syariah. 

Dari sindikat itu, polisi meringkus empat tersangka yakni inisial MA, SW, CB, dan S.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan sindikat tersebut telah berhasil menipu 3.680 korban. 

Sementara total kerugiannya mencapai Rp40 miliar.

"[Para tersangka] menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah: harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik," tutur Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12).
/19

Gatot menyampaikan dalam menjalankan aksi penipuan itu, empat tersangka memiliki peran yang berbeda.

Tersangka MA berperan sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa. 

Ia juga yang memiliki inisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif.

Tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa. 

Ia berperan menjalankan perusahaan dan bekerja sama dengan pihak lain untuk penjualan perumahan fiktif.

Tersangka CB berperan sebagai pegawai pemasaran. Ia juga berperan untuk membuat iklan serta brosur untuk meyakinkan para konsumen.

Tersangka S berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang para korban. 

Ia merupakan istri dari tersangka MA.

Selain empat tersangka, polisi masih memburu dua tersangka lainnya. 

Keduanya disebut berperan untuk memasarkan dan meyakinkan para konsumen.

Modus Penipuan

Gatot menerangkan para tersangka menjanjikan perumahan itu bakal dibangun di wilayah Tangerang Selatan dan Banten. 

Selain itu, korban juga dijanjikan pembangunan bakal rampung pada Desember 2018.

"Mereka dijanjikan bulan Desember 2018, pembeli perumahan sudah diberikan kunci. Faktanya tidak diberikan hingga Maret 2019," ucap Gatot.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku uang para korban digunakan membebaskan lahan serta menggaji karyawan. 

Namun, pernyataan itu masih didalami penyidik. Sebab, perumahan itu masih belum dibangun.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan desain utama atau master plan pembangunan perumahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam hukuman pidana di atas 20 tahun penjara.

S : cnnindonesia


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tertipu Embel Embel Perumahan Syariah Tanpa Riba, Uang Rp 40 M Milik 3680 Umat, Ambyar Diembat Panitia Surga
Tertipu Embel Embel Perumahan Syariah Tanpa Riba, Uang Rp 40 M Milik 3680 Umat, Ambyar Diembat Panitia Surga
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4wnZ_l4gIqPwksNLNbuAKJYgHHbgG0dF4q9n-j5JEKX3QFlwbCp2VBOoeSLTeGniAleLtln83zXJWtM-2pncgr0-vJzK8krJRbP-BZuTRm3SusRd4MysReTCwE2lCl5BwgMkhZ-LCdOY/s640/c560578d-afab-42aa-936e-b585dfb14798.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4wnZ_l4gIqPwksNLNbuAKJYgHHbgG0dF4q9n-j5JEKX3QFlwbCp2VBOoeSLTeGniAleLtln83zXJWtM-2pncgr0-vJzK8krJRbP-BZuTRm3SusRd4MysReTCwE2lCl5BwgMkhZ-LCdOY/s72-c/c560578d-afab-42aa-936e-b585dfb14798.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/12/tertipu-embel-embel-perumahan-syariah.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/12/tertipu-embel-embel-perumahan-syariah.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy