INDONESIAKININEWS.COM - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan dua tersangka penyerang penyidi...
INDONESIAKININEWS.COM - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
Dua polisi aktif berinisial RM dan RB itu pun resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka ini terjadi di hari ke-990 setelah Novel diserang pada subuh 11 April 2017.
Meski begitu, penetapan dua tersangka penyerang Novel ini dipandang janggal oleh sejumlah pegiat antikorupsi.
Salah satu anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Yati Andriyani menilai penetapan dua polisi aktif sebagai tersangka penyerangan itu terkesan sebagai upaya 'pasang badan' untuk menutupi dalang kasus ini.
"Harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang pasang badan untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Yati dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 Desember lalu.
Berikut sejumlah kejanggalan penetapan tersangka penyerang Novel Baswedan yang dihimpun Tempo.
1. SPDP Polisi Pelaku Penyerang Novel Belum Diketahui
Kepolisian membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke-3 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-10 tertanggal 23 Desember 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Suyudi Arioseto itu menyebutkan bahwa pelaku penyerang Novel belum diketahui.
2. Perbedaan soal Pelaku Ditangkap atau Menyerahkan Diri
Ada dua informasi yang hingga kini masih simpang siur ihwal pelaku penyerang Novel yang ditangkap atau menyerahkan diri ke polisi.
Pada 27 September sekitar pukul 12.00 WIB, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menulis status di Facebooknya tentang dua pelaku penyerang Novel yang menyerahkan diri. Status itu kemudian dihapus oleh Neta.
Pukul 17.00 WIB, IPW mengeluarkan rilis informasi yang mengungkap empat hal, yakni (1) air keras yang digunakan adalah air aki mobil yang dicampur dengan air, (2) motifnya adalah kesal dan dendam dengan ulah Novel, (3) teman dari penyiram tidak mengetahui bahwa ia diajak untuk menyerang Novel, (4) apresiasi terhadap pelaku yang menyerahkan diri, dan (5) kasus Novel melebar ke mana-mana.
Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menggelar konferensi pers tentang penangkapan dua pelaku penyerang Novel. Dalam keterangan singkat itu, polisi menyatakan keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok.
Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan menjawab secara gamblang ihwal ini.
"Itu teknis kami. Yang paling penting dan harus diyakinkan kami tidak salah tangkap dan itu pelaku sebenarnya. Itu yang terpenting," ujar Listyo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 Desember 2019.
3. Polisi Dianggap Tak Bisa Membuktikan Tindakan Tersangka,
Yati Andriyani menilai polisi tak bisa menunjukkan bahwa tersangka adalah benar-benar pelaku penyerangan.
"Apakah ada kaitan antara pengakuan yang bersangkutan dan keterangan saksi-saksi, termasuk sketsa Polri? Apa yang membuktikan yang bersangkutan adalah pelaku dan tidak di-setting untuk pasang badan?" ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.
Keraguan serupa dilontarkan Direktur Lokataru, Haris Azhar. Dia menilai informasi yang disampaikan polisi tidak menunjukkan korelasi dengan fakta, keterangan, dan kesaksian yang sudah ada.
Misalnya, dia menyebut adanya informasi bahwa pelaku menggunakan air aki untuk menyiram Novel.
"Apakah sudah dicocokkan dengan catatan dokter? Itu air keras, bukan air aki. Saya khawatir ini justru bagian dari modus penghilangan jejak pertanggungjawaban atas kasus Novel," kata Haris.
4. Perbedaan dengan Sketsa Terduga Pelaku yang Dirilis Polri
Menurut penelurusan Tempo, RB diduga bernama asli Ronny Bugis. Dia anggota Brigade Mobil berpangkat brigadir. Sedangkan identitas RM masih misterius.
Wajah RB tak identik dengan sketsa yang pernah dirilis Polri. Namun, dia sekilas mirip dengan sketsa yang dikeluarkan Tempo pada Juli 2017.
Dalam sketsa yang dibuat berdasarkan saksi di lapangan, pria itu berwajah agak bulat dengan rambut disisir ke belakang.
Pria ini diperkirakan berusia 35 tahun, tinggi 165 sentimeter, berkulit agak gelap, dan bertubuh gempal.
5. Motif Tersangka Berbeda dengan Temuan TGPF
Saat digelandang ke mobil tahanan, tersangka RB menyebut Novel sebagai pengkhianat.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," kata RB dengan nada tinggi pada Sabtu, 28 Desember 2019, saat hendak dibawa ke Mabes Polri dari Polda Metro Jaya.
S: tempo