INDONESIAKININEWS.COM - Ada hal yang menarik dalam proses perceraian Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan istrinya, Mellya Junarti. Ada be...
INDONESIAKININEWS.COM - Ada hal yang menarik dalam proses perceraian Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan istrinya, Mellya Junarti.
Ada belasan bukti screenshot Percakapan WA antara UAS dan perempuan Malaysia.
Sejumlah bukti percakapan UAS dengan sosok wanita asal Malaysia diajukan dalam persidangan di Pengadilan Agama (PA) Bangkinang.
Beberapa tangkap layar itu menyebutkan UAS telah berencana menikah dengan wanita Malaysia tersebut.
Rencana pernikahan mereka akan dilaksanakan di Thailand.
Tangkapan layar lainnya ada kalimat m***a dengan panggilan 'S**ang'.
Percakapan lainnya, UAS memberi tahu wanita dari negara tetangga itu bahwa rumah tangganya juga dalam masalah.
Lantas, dari manakah istri UAS bisa mendapatkan percakapan antara suaminya dan wanita Malaysia itu?
Menurut kuasa hukum Mellya, Nurhasmi, percakapan yang diajukan bukti di pengadilan itu didapat dari klennya.
"Iya dia sendiri," kata Nurhasmi Kamis (12/12/2019).
Apakah screenshot tersebut dari HP UAS?
"Bukan. Itu dari HP itu (perempuan Malaysia)," kata Nurhasmi.
Menurut Nurhasmi, percakapan itu bisa didapat karena istri UAS mengetahui nomor seluler perempuan Malaysia tersebut.
Jadi, istri UAS diduga melakukan penyadapan.
"Apakah istri UAS melakukan kloning?" tanya wartawan.
"Iya," jawab Nurhasmi.
Walau diajukan bukti percakapan tersebut, pihak PA Bangkinang menolak barang bukti tersebut.
Sebab, hasil tangkapan layar itu belum dilakukan uji digital forensik.
"Suatu sistem elektronik memastikan haruslah dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut, disamping cara mendapatkannya harus sesuai hukum, maka oleh karena itu, majelis hakim berpendapat alat bukti berupa screenshot yang diajukan pihak berperkara belumlah memenuhi syarat-syarat di atas, sehingga alat bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut dan dikesampingkan," ujar majelis hakim dengan ketua Abdul Rahim, dengan anggota Ermisa Yustri dan Syufyan Nasution.
Sementara itu, pengacara UAS, Hasan Basri, menyatakan proses hukum belum tuntas.
Percakapan chatting UAS tidak ditampik.
Dia meminta agar ranah pribadi UAS tak lagi dikulik publik.
"Tidak ada seperti itu. Itu sudah dibantah kemarin dalam persidangan," tegasnya.