INDONESIAKININEWS.COM - Pembebasan bersyarat benar adalah salah satu hak terpidana, tapi bukan berarti tidak bisa dibatalkan atau dicab...
INDONESIAKININEWS.COM - Pembebasan bersyarat benar adalah salah satu hak terpidana, tapi bukan berarti tidak bisa dibatalkan atau dicabut.
Tekhnis pencabutan selama ini dilakukan oleh Dirjen Pemasyarakatan dengan segala pertimbangannya yang disampaikan kepada kepala kantor wilayah tempat si terpidana dulunya menjalani tahanan.
Diketahui dihadapan sejumlah awak media dan pemberitaan yang beredar, Saat menerima Bebas Bersyarat Ratna Sarumpaet tanpa malu sebut dirinya ia DITAHAN karena ‘Mengkritik Presiden Jokowi’,
Tuduhan itu jelas Hoax alias berita bohong, dia dapat saja kembali dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal yang sama yang dituduhkan dan dinyatakan terbukti oleh pengadilan soal kabar adanya ‘Penganiayaan’ padahal ‘Operasi Plastik’ yang sempat menimbulkan kegaduhan saat Pilpres lalu.
Jika pernyataan Ratna itu ada pihak yang keberatan dan kembali dilaporkan kemudian ditetapkan lagi sebagai Tersangka, dipastikan Pemberian Bebas Bersyaratnya bakal DI CABUT, karena tidak mematuhi persyaratan selama masa bimbingan setelah dinyatakan bebas bersyarat & tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh BAPAS.
Jadi karena Ratna bukan Bebas Murni, tidak berarti Ratna bebas sepenuhnya dari kewajiban hukum, tetap ada pengawasan.
Dalam Pembebasan bersyarat ini juga syaratnya tidak main-main.
Kalau dalam masa sisa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, misal mengikuti bimbingan, dan wajib lapor, ini juga akan diproses pencabutannya.
Demikian semoga bermanfaat.
Muannas Alaidid
Contact Person : 081282847280
S: Dikutip Indonesiakininews.com dari akun facebook Habib Muannas Alaidid