INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) angkat suara terkait Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabal...
INDONESIAKININEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) angkat suara terkait Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut lembaga yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu agar patuh pada aturan negara.
Juru Bicara FPI meminta Ngabalin tak asal bicara. Menurut dia, FPI berdasarkan norma hukum yang ada di Indonesia, meski tanpa surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri, lembaganya layak untuk eksis.
"Ali Muchtar mesti belajar lagi soal hukum dan konstitusi. Biar enggak bego bego amat. Kalau mau bela tuannya silakan saja, tapi jangan jadi bego," kata Munarman Selasa (24/12/19).
Munarman menasihati Ngabalin bahwa hidup ini singkat.
Ngabalin harusnya tidak memutarbalikkan fakta.
"Saya nasehati, hidup ini singkat, enggak ada apa-apanya kesenangan pangkat, jabatan dan harta. Apalagi cara memperolehnya dengan cara menindas rakyat. Enggak ada gunanya kesenangan sesaat itu. Nanti semua akan dipertanggungjawabkan di akhirat," tegas dia.
Dia juga menasehati kepada siapa pun orang yang zalim kepada FPI.
Sebagai umat Islam, Munarman wajib memperingati Ngabalin dan orang-orang semacamnya.
Zhalim bukan saja berlaku kejam dan sadis, tapi juga alam pikiran dan psikologi yang diselimuti kegelapan termasuk didalamnya kebodohoan kebodohan dalam pernyataan dan kebodohan dalam mengurusi urusan rakyat.
Munarman mengklaim, Undang-undang tentang Ormas diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013 tidak mewajibkan organisasi masyarakat melakukan pendaftaran.
"Hanya orang to**l dan du**u yang masih bicara izin dan daftar," tutup Munarman.
Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan FPI tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Ngabalin mengatakan bahwa setiap ormas maupun perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperpanjang SKT.
Menurut Ngabalin, jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, berarti status FPI sebagai ormas akan berubah.
S; jpnn