INDONESIAKININEWS.COM - Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak m...
INDONESIAKININEWS.COM - Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak menyalakan kembang api, petasan, hingga meniup terompet pada malam pergantian Tahun Baru 2020.
Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Camat, Kepala Desa atau Lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh masyarakat, hingga kepala keluarga.
"Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor," imbau Ade dalam surat edaran yang ditandatanganinya dikutip dari Antara, Kamis (26/12/19).
Pimpinan di lembaga terkait diminta untuk mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda, dan anggota organisasi yang ada di Kabupaten Bogor agar mengikuti edaran itu.
"Dalam rangka mendukung 'Karsa Bogor Berkeadaban' serta untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat," kata Ade.
Surat edaran itu memiliki empat poin imbauan.
Tiga poin lainnya, berisi imbauan agar tidak merayakan pergantian malam Tahun Baru dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama.
Ketua DPW PPP Jabar itu juga mengimbau momentum pergantian Tahun Baru digunakan untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana yang terjadi, kepedulian, dan kepekaan sosial antar sesama.
Terakhir, Ade mengimbau bagi masyarakat yang beragama Islam agar meningkatkan salat berjamaah, zikir, istigasah dan muhasaba diri