INDONESIAKININEWS.COM - Nasib Rano Karno alias Rano (25) berakhir di Pulau Bangka. Pria ini ditangkap di jalan raya, kemudian berlan...
INDONESIAKININEWS.COM - Nasib Rano Karno alias Rano (25) berakhir di Pulau Bangka.
Pria ini ditangkap di jalan raya, kemudian berlanjut penggeledahan di rumah kontrakannya di Lingkungan Jelutung Kelurahan Sinarjaya Jelutung (Sinjel) Sungailiat Bangka.
Penangkapan tersangka dilakukan Tim Polsek Sungailiat Bangka, dalam rangkaian Operasi Tertib Menumbing,l 2019, dua pekan terakhir, 6 Desember hingga 18 Desember 2019.
Berikut penjelasan Kapolres Bangka AKBP Aris Sulityono didampingi Kapolsek Sungailiat AKP Dedy Setiawan dan Kanit Reskrim Aiptu Reka Otorida, Kamis (19/12/2019).
"Tersangka atas nama Rano Karno alias Rano, laki-laki, usia 25 tahun, status buruh harian, alamat kontrakan Lingkungan Jelutung Kelurahan Sinarjaya Jelutung Sungailiat Bangka," kata Kapolres.
Kasus ini bermula pada Hari Selasa, Tanggal 10 Desember 2019 sekitar Pukul 09.00 WIB lalu.
Ketika itu Anggota Polsek Sungailiat mendapat informasi dari masyarakat bahwa pekerja tambang di daerah Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riausilip Bangka ada menyimpan se***ta api atau pistol
Berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa pekerja TI yang sering membawa senjata api diduga rakitan adalah Rano Karno, warga asal Selapan Sumatera Selatan (Sumsel) yang berdomisili di Lingkungan Jelutung Sungailiat.
Sekira Pukul 23.00 WIB anggota yang melihat Rano sedang melintas di Jalan Raya Sungailiat Belinyu, langsung menghadangnya.
Hasil penggeledahan badan petugas pada terangka, ditemukan satu bilah se****a t**am bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 25 cm yang disimpan tersangka di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Setelah itu anggota Polsek Sungailiat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan, disaksikan kepala lingkungan setempat.
"Hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api yang diduga rakitan dan satu butir amunisi kaliber 9 mm di dalam lemari pakaian di dalam kamar rumah kontrakannya," kata Kapolres, saat memberikan keterangan tetap disampingi Kapolsek Sungailiat AKP Dedy Setiawan dan Kanit Reskrim Aiptu Reka Otorida.
Kapoles memastikan, perbuatan tersangka membawa dan menyimpan se***ta tajam, se***ta api dan amunisi tersebut tanpa ijin pihak berwenang, melanggar hukum.
"Yaitu melanggar Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) Undnag-Undmag Darurat Nomor 12 Tahun 195," tega sKapokrd memastikan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
S : tribunnews