INDONESIAKININEWS.COM - Sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang bermarkas di Banten melaporkan Atta Halilintar dengan tuduhan penistaa...
INDONESIAKININEWS.COM - Sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang bermarkas di Banten melaporkan Atta Halilintar dengan tuduhan penistaan agama.
Atta Halilintar disebut-sebut mel***kan gerakan salat lewat sebuah video yang diunggah oleh channel YouTube Gunawan Swallow beberapa hari lalu.
Seorang tokoh agama bernama Ustad Ruhimat bersama pendamping hukumnya, Firdaus Oiwobo yang melaporkan Youtuber nomer satu di Indonesia itu.
"Kita laporkan saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow, dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," kata Firdaus Oiwobo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
"Kami punya advokat sending bahwa di dalam video tersebut ada adegan-adegan tentang salat seperti dipermainkan, jadi kalau dalam salat kan ada adab, syarat dan peraturan," kata Ustad Ruhimat.
Dalam video tersebut Atta dan adiknya mempraktikan apa-apa saja yang dilarang dalam ibadah salat.
Akan tetapi Ustad Ruhimat dan Firdaus Oiwobo menganggap itu sebagai Penistaan Agama.
"Ada adegan g***ng-g***ng sambil menerima hape, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," kata Firdaus.
S : tribunnews.com