ade armando foto IST INDONESIAKININEWS.COM - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Ade Armand...
ade armando foto IST |
INDONESIAKININEWS.COM - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Ade Armandi, kini tengah ramai disorot usai mengunggah meme "Joker" Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sejumlah pihak lantas mendesak UI agar memecat Ade.
Pantauan Indonesiakininews.com Rabu 06/11/2019 pukul 08: 37 WIB, petisi bertajuk "Universitas Indonesia Pecat Ade Armando" di situs change.org telah ditandatangani oleh lebih dari 21030 orang lebih
Dalam petisi yang digagas oleh akun terverifikasi Nadine Olivia tersebut, Ade dinilai kerap membuat gaduh dengan pernyataannya. Ade juga dinilai kerap menyerang tokoh politik maupun Ulama.
Oleh sebab itu, UI didesak untuk memecat Ade yang dinilai berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia.
"Kami menggalang dukungan dari masyarakat melalui petisi dengan tujuan agar Universitas Indonesia memecat Dr Ade Armando M.Sc sebagai dosen di Universitas Indonesia," demikian kutipan penjelasan petisi tersebut.
Menanggapi penggalangan petisi pemecatannya, Ade pun buka suara.
Ia menilai bahwa petisi tersebut merupakan bagian dari upaya terencana untuk melemahkan daya kritis soal potensi korupsi di Pemerintahan Daerah DKI Jakarta.
"Sekarang kalau ditambah lagi dengan desakan untuk mencabut status dosen saya, bahwa semakin kuat kan," terang Ade pada Selasa (5/11/19).
"Sehingga menurut saya ini adalah sebuah upaya yang terorganisasi yang ramai-ramai dilakukan ya. Tidak sendiri."
Sementara itu, Ade diketahui telah dipolisikan oleh anggota DPD RI, Fahira Idris, terkait meme "Joker" Anies yang diunggahnya.
Ade lantas menilai bahwa penggunaan Pasal 32 UU ITE dalam laporannya ke polisi menunjukkan bahwa Fahira sangat agresif untuk memenjarakan dirinya.
"Ini kan tujuannya untuk membuat saya jera, takut kan," jelas Ade. "Dan juga membuat jera dan takut orang-orang disekeliling saya kan."
Di sisi lain, UI sendiri telah buka suara atas desakan pemecatan Ade ini.
Menurut Kepala Humas UI, Riffely Dewi Astuti, kewenangan untuk melakukan pemecatan terhadap Ade ada di tangan MenPan RB, Tjahjo Kumolo. Pasalnya, status kepegawaian Ade merupakan hak Aparatur Sipil Negara (ASN).
Riffely juga menjelaskan bahwa UI menjamin kebebasan akademik dan ekspresi setiap stafnya.
Namun, kasus Ade kali ini telah masuk ke ranah pribadi dan tidak berhubungan dengan pihak kampus.
"Kalau sudah dalam ranah menyinggung orang lain dan masuk ranah hukum, itu urusan pribadi," pungkas Riffely.
S: wowkeren/indonesiakininews.com