INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Direktur Utama (PT) PLN Sofyan Basir mendapatkan vonis bebas. Majelis hakim yang mengadili meminta pul...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Direktur Utama (PT) PLN Sofyan Basir mendapatkan vonis bebas.
Majelis hakim yang mengadili meminta pula Sofyan dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.
Vonis ini memupuskan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 5 tahun dan denda Rp200 juta.
Majelis hakim kemudian memerintahkan agar Sofyan segera dibebaskan dari penahanan dan dari semua dakwaan.
Sidang vonis yang berlangsung pada hari ini dipadati publik yang merupakan pegawai PLN.
Sebagian dari mereka terlihat mengenakan kemeja putih sebagai bentuk dukungan bagi Sofyan.
Sofyan adalah terdakwa keempat yang dimajukan ke pengadilan.
Tiga terdakwa lainnya yakni pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis lebih dulu.
Kini, tersisa tersangka Samin Tan yang belum dihadapkan ke muka pengadilan.
S : detik.com & Idntimes