komisioner KPK foto antara INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam keadaan bahaya jika mantan Dirut PLN S...
komisioner KPK foto antara |
INDONESIAKININEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam keadaan bahaya jika mantan Dirut PLN Sofyan Basir dan mantan Kepala BPPN Safrudin A. Tumenggung, menggugat lembaga antirasuah itu secara pidana.
Menurut mantan Komisioner Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus, putusan bebas Sofyan Basir dan Syafrudin A. Tumenggung berimplikasi melahirkan tuntutan "pidana" dan tuntutan Rehabilitasi dan/atau Kompensasi terhadap KPK.
Sebab, berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK, menyatakan bahwa dalam hal seseorang dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK secara bertentangan dengan UU yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau kompensasi.
“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Sofyan Basir, mantan Dirut PLN sebagai isyarat kuat adanya kesalahan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Hakim telah mengoreksi secara total hasil penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK atas nama Terdakwa Sofyan Basir melalui putusan Pengdilan Tipikor terkait kinerja KPK yang akhir-akhir ini dipersolkan publik, sebagai tidak murni penegakan hukum melainkan KPK menjadi alat kekuasaan politik,” kata Petrus kepada wartawan, Selasa (5/11/19).
Advokat Peradi menjelaskan mencermati ke dua putusan Pengadilan dalam dua perkara berbeda oleh Majelis Hakim berbeda pula, menurut Petrus, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama di atas, telah mempertegas bahwa Majelis Hakim memiliki keberanian untuk mengoreksi kinerja KPK di tengah rumor tuduhan yang menyatakan bahwa KPK sering menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi tertentu.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan koreksi terhadap KPK melalui putusan Hakim, seperti gayung bersambut.
Sebab dalam waktu yang bersamaan KPK tidak hanya dikoreksi melalui revisi UU KPK, melalui Judicial Review dan melalui Praperadilan akan tetapi juga KPK juga saat ini telah dikoreksi dengan cara proses persidangan Pengadilan Tipikor melalui putusan-putusan Majelis Hakim sebagaimana terjadi dalam putusan perkara Tipikor Sofyan Basir dan Safrudin A. Tumenggung.
“Yang harus dijaga sekarang adalah jangan sampai Pengadilan Tipikor dalam koreksinya terhadap KPK, menjadi "kebablasan" hingga membuat KPK diperlemah atas nama "kebebasan hakim" yang merdeka dan itulah yang lebih berbahaya, ketimbang bahaya revisi UU KPK, karena revisi sebuah UU selalu memerlukan proses yang panjang dan bersifat terbuka,” katanya.
S: jpnn