INDONESIAKININEWS.COM - Habib Rizieq Syihab (HRS) menyatakan dirinya dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indo...
INDONESIAKININEWS.COM - Habib Rizieq Syihab (HRS) menyatakan dirinya dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia, lengkap dengan menunjukkan dokumen yang disebutnya sebagai bukti pencekalan.
Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyanggah pernyataan Habib Rizieq. Begini penjelasannya.
"Selama saya bertugas sebagai Dubes LBBP RI untuk Arab Saudi sejak 14 Maret 2016 sampai dengan hari menjelang akhir penugasan ini, belum pernah ada Nota Diplomatik ataupun kawat dari Pemerintah Pusat Jakarta terkait keberadaan Al-Habib MRS di Arab Saudi," ujar Maftuh kepada detikcom, Selasa (12/11/2019).
Maftuh menggarisbawahi bahwa pintu komunikasi diplomatik Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi selalu lewat jalur KBRI Riyadh dan/atau Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Tidak ada jalur lain.
"Sudah beberapa kali saya tegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia sama sekali tidak pernah mengirimkan surat atau nota diplomatik kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang berisi permintaan pencekalan Al-Habib MRS," tutur Maftuh.
Maftuh melanjutkan prinsip diplomasi Indonesia adalah 'non-interference'.
Artinya, Indonesia tidak akan pernah mencampuri urusan dalam negeri negara lain, dalam konteks ini adalah Kerajaan Arab Saudi.
Prinsip ini menegaskan bahwa suatu negara tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan atau permasalahan dalam negeri dari negara lain.
Prinsip ini merupakan satu dari lima prinsip peaceful coexistence yang tercantum dalam Piagam PBB.
Lalu, bagaimana dengan dokumen yang disebut sebagai 'bukti pencekalan' yang ditunjukkan Habib Rizieq? Maftuh akan menanyakan hal tersebut ke Kerajaan Arab Saudi.
"Terkait dengan beredarnya dokumen pencekalan Al-Habib MRS untuk keluar dari wilayah Kerajaan Arab Saudi, KBRI Riyadh akan melakukan komunikasi untuk mengonfirmasi kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," tutur Maftuh.
S: detik.com