Kombes Argo Yuwono. (foto: detik/Ari Saputra) INDONESIAKININEWS.COM - Polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka penyekap dan p...
![]() |
Kombes Argo Yuwono. (foto: detik/Ari Saputra) |
INDONESIAKININEWS.COM -Polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka penyekap dan penganiaya seorang anggota Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Penyekapan dan penganiayaan itu terjadi di antara bentrokan yang terjadi usai demonstrasi mahasiswa dan pelajar di DPR RI, 30 September 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyebut para tersangka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
"AA, ARS dan YY perannya menyebarkan video kemudian membuat konten-konten berkaitan dengan hate spech (ujaran kebencian) di whatsapp group," ujar Argo mengungkap hasil pemeriksaan oleh penyidik, di kantornya, Senin 7 Oktober 2019.
Argo melanjutkan, tersangka RF dan Baros berperan mencuri atau mengambil data dari laptop Ninoy.
Keduanya juga mengintervensi Ninoy untuk menghapus semua data yang ada di ponsel.
Tersangka berikutnya, S disebut Argo merupakan seorang insinyur.
S adalah Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid Al Falah dan disangka memerintahkan orang lain menyalin data yang ada di laptop Ninoy.
Menurut keterangan Argo, S juga mendapat perintah Dari Munarman untuk menghapus rekaman kamera CCTV di masjid dan tidak menyerahkan data kepada kepolisian.
Sedangkan tersangka TR disebut berperan memanggil tersangka F untuk memeriksa ponsel Ninoy dan menyalin semua data di dalamnya. Argo mengatakan, polisi belum menahan TR karena saat ini sedang sakit.
Selanjutnya, tersangka SU disebut mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak salinan data dari laptop Ninoy. Sementara ABK, berperan merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.
"Dia (ABK) juga ikut memukuli, menganiaya korban dan mendukung skenario akan dibunuh di situ," kata Argo.
Tersangka yang juga berperan menganiaya Ninoy adalah IA. Selain itu, IA pula yang disebut mengusulkan untuk mengeksekusi Ninoy dengan k**ak.
"Kemudian yang berikutnya tersangka R. ini anggota DKM, dia ada di lokasi kejadian dan ikut menganiaya dan mengintimidasi korban," kata Argo.
Ninoy Karundeng disekap 30 September - 1 Oktober 2019. Saat ditemui di Polda Metro Jaya hari ini, masih tampak jelas sisa penganiayaan itu di bawah mata kirinya.
S: tempo.co