INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya akan memanggil Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan atau lebih dikenal...
INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya akan memanggil Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan atau lebih dikenal Novel Bamukmin.
Sedianya, Novel akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyekapan dan pengeroyokan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Rencananya, Novel akan diperiksa pada hari Kamis (10/10/2019).
Hanya saja, waktu pemeriksaan belum dibeberkan oleh pihak kepolisian.
"Ya benar, nanti Bapak Novel akan dimintai keterangan, agenda (pemanggilan) besok," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).
Argo mengatakan, alasan polisi memeriksa Novel karena ikut berada di lokasi saat Ninoy mengalami penyiksaan.
Padahal sebelumnya, Novel Bamukmin koar koar bahwa dirinya pada saat kejadian tidak ada di lokasi ( masjid Al-falaah pejompongan)
Diketahui, aksi penyiksaan terhadap Ninoy terjadi di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan (Novel Bamukmin) ada di lokasi (penganiayaan)," sambungnya.
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah perempuan.
Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.
S : suara.com