INDONESIAKININEWS.COM - Postingan nyinyir Irma Nasution, mengantarkan suaminya eks Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi (HS), untuk di...
INDONESIAKININEWS.COM - Postingan nyinyir Irma Nasution, mengantarkan suaminya eks Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi (HS), untuk dicopot dan ditahan 14 hari karena melanggar etik.
Kini, Irma pun dibela 52 advokat jika kasusnya dilaporkan ke polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Irma Nasution, Supriadi.
"Saya cuma menyampaikan saja bahwa di dalam kuasa ini yang tergabung di kantor saya, Supriadi & co, kurang-lebih sekitar 52 orang pengacara. Jadi inisiatif saya sendiri dalam hal pendampingan istri beliau (Irma Nasution)," terangnya kepada sejumlah rekan media, Minggu (13/10/2019).
Supriadi juga menegaskan bahwa status nyinyir yang diposting Irma Nasution, istri eks Dandim Kendari Kolonel HS yang sudah viral di media sosial bukan terkait penyerangan terhadap Wiranto.
Postingan status itu tak menyebut nama Wiranto sama sekali.
"Kalau saya kan dari postingan itu ada jawaban, ada komen lantas diposting itu juga dijawab bahwa tidak ada niatan untuk menyiyir atau seperti apa dan ataukah memang tidak menjurus ke situ (Wiranto) ia semata-mata curhatan pribadi saja tapi tidak menuju kepada pak wiranto," terangnya.
Sebagai istri seorang prajurit, lanjut Supriadi, Irma Nasution paham betul bagaimana harus bersikap. Supriadi menyebut mustahil jika Irma Nasution menghina atasan suaminya.
"Kita berlogika saja masuk akal suaminya seorang prajurit berani menghina atasan kira-kira kan mustahil," sambungnya.
"Sama sekali tidak ada kan di situ (postingan) sama sekali tidak menyebut nama, memang semata-mata dia bikin status, status untuk kepentingan pribadi saja tapi tidak ada untuk men-justice atau mengerucut menuju ke dia (wiranto)," tegasnya.
"Status yang disebutkan dalam posting-an itu kami sebagai kuasa hukum juga masih menganalisa terhadap status itu yang bahkan sebenarnya mungkin kami akan panggil ahli untuk bagaimana menafsirkan bagaimana dari kalimat postingan itu apakah dari klausul atau poin per poin itu dianggap telah memenuhi unsur di dalam UU ITE yang diatur di dalam UU No 19 Tahun 2016 perubahan dari UU No 11 Tahun 2008," pungkasnya.
Status Irma Nasution di medsos yang viral diduga ditujukan kepada Menko Polhukam Wiranto.
Akibat cuitannya itu, suaminya, yakni Kolonel Kav HS, yang menjabat Dandim 1417 Kendari, dicopot dari jabatannya dan ditahan 14 hari.
Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik, mengatakan Irma Nasution melanggar UU ITE.
"Melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui dari UU Nomor 11 Tahun 2008. Otomatis peradilannya peradilan umum karena istrinya bukan militer, maka berlaku undang-undang ini," kata Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik, Jumat (11/10/2019) malam.
S: detik