$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Dituntut 3.5 Tahun Penjara Oleh Jaksa, Wanita Pemviral 'Penggal Jokowi' Ini Divonis Bebas Oleh PN Jakpus

Ina Yuniarti didampingi pengacaranya foto detik INDONESIAKININEWS.COM -  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan Ina Y...

Ina Yuniarti didampingi pengacaranya foto detik


INDONESIAKININEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan Ina Yuniarti dari dakwaan.

Majelis hakim menilai Ina tidak terbukti menyebarkan viral 'penggal Jokowi' saat digelar demo pemilu di depan gedung Bawaslu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 UU ITE," kata ketua majelis, Yuzaida, dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (14/10/2019).

Yuzaida, setelah membebaskan Ina, juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan.

Yusaida juga memerintahkan Ina agar dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," ujar Yuzaida.

Mendapati vonis itu, Ina langsung sujud syukur.

Kasus bermula saat demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, pada Jumat (10/5/19).

Salah seorang peserta demo, Hermawan, mengancam Presiden Republik Indonesia dengan teriak 'penggal Jokowi'.

Perekamnya, Ina, kemudian memviralkannya.

Polisi bergerak cepat mengusut kasus video viral yang memuat ancaman itu.

Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Rabu (15/5/19) siang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kacamata hitam, 1 unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung berwarna biru, selembar baju berwarna putih, dan tas berwarna kuning.

Barang bukti itu adalah barang-barang yang digunakan Ina saat merekam video yang kemudian viral.

Ina kemudian duduk di kursi pesakitan dan dituntut 3,5 tahun penjara.

S: detik.com


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Dituntut 3.5 Tahun Penjara Oleh Jaksa, Wanita Pemviral 'Penggal Jokowi' Ini Divonis Bebas Oleh PN Jakpus
Dituntut 3.5 Tahun Penjara Oleh Jaksa, Wanita Pemviral 'Penggal Jokowi' Ini Divonis Bebas Oleh PN Jakpus
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-nEYeXTlYq6tX9gwXhu5365ABThvKp94W3DiDqo3RLncwRZssj8r0-zzXnDqkK4kv0CxnefrM-goL3upxDChkaqsnLXstT4BS806CPeE1iJ6EUWp6hoysX-500vexaTE2PXod1TlCkAo/s640/d0493e16-ae89-42ea-b3f9-7fcde21a285f_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-nEYeXTlYq6tX9gwXhu5365ABThvKp94W3DiDqo3RLncwRZssj8r0-zzXnDqkK4kv0CxnefrM-goL3upxDChkaqsnLXstT4BS806CPeE1iJ6EUWp6hoysX-500vexaTE2PXod1TlCkAo/s72-c/d0493e16-ae89-42ea-b3f9-7fcde21a285f_169.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/10/dituntut-35-tahun-penjara-oleh-jaksa.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/10/dituntut-35-tahun-penjara-oleh-jaksa.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy