Ina Yuniarti didampingi pengacaranya foto detik INDONESIAKININEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan Ina Y...
Ina Yuniarti didampingi pengacaranya foto detik |
INDONESIAKININEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membebaskan Ina Yuniarti dari dakwaan.
Majelis hakim menilai Ina tidak terbukti menyebarkan viral 'penggal Jokowi' saat digelar demo pemilu di depan gedung Bawaslu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 UU ITE," kata ketua majelis, Yuzaida, dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (14/10/2019).
Yuzaida, setelah membebaskan Ina, juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan.
Yusaida juga memerintahkan Ina agar dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," ujar Yuzaida.
Mendapati vonis itu, Ina langsung sujud syukur.
Kasus bermula saat demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, pada Jumat (10/5/19).
Salah seorang peserta demo, Hermawan, mengancam Presiden Republik Indonesia dengan teriak 'penggal Jokowi'.
Perekamnya, Ina, kemudian memviralkannya.
Polisi bergerak cepat mengusut kasus video viral yang memuat ancaman itu.
Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Rabu (15/5/19) siang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kacamata hitam, 1 unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung berwarna biru, selembar baju berwarna putih, dan tas berwarna kuning.
Barang bukti itu adalah barang-barang yang digunakan Ina saat merekam video yang kemudian viral.
Ina kemudian duduk di kursi pesakitan dan dituntut 3,5 tahun penjara.
S: detik.com