wiwin badi oknum ibu persit kodim wonosobo foto kolase indonesiakininews.com INDONESIAKININEWS.COM - Kodim 0707 Wonosobo melakukan la...
wiwin badi oknum ibu persit kodim wonosobo foto kolase indonesiakininews.com |
INDONESIAKININEWS.COM - Kodim 0707 Wonosobo melakukan langkah preventif menyusul mencuatnya kasus dugaan ujaran kebencian oleh seorang anggota Persatuan Istri TNI (Persit) Kartika Chandra Kirana Cabang XXVII Kodim 0707/Wonosobo, WW, yang viral di media sosial.
Kasus dugaan ujaran kebencian ini bermula dari unggahan yang diduga terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Dandim 0707 Wonosobo Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat mengatakan, hari ini, Senin (14/10/19), ia mengumpulkan seluruh anggota sekaligus istrinya yang tergabung dalam Persit.
Wiwid mengatakan, pihaknya ingin memberikan pengarahan kepada seluruh anggota, terutama terkait tata krama dalam bermedia sosial.
"Siang ini saya kumpulkan, yang utama bahas kaidah medsos yang baik,"katanya
Wiwid tak ingin kejadian yang menimpa salah satu anggotanya terulang kembali.
Ia meminta maaf kepada masyarakat terkait beredarnya postingan istri salah satu anggotanya, WW, yang mengarah pada dugaan ujaran kebencian.
Ia menyampaikan, pihaknya telah memeriksa WW dan suaminya, BD usai postingan itu beredar di media sosial.
Pada pemeriksaan itu, WW mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya.
Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu kembali.
Tetapi WW tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kodim telah menyerahkan kasus dugaan ujaran kebencian itu ke Polres Wonosobo, kemarin.
Pasalnya, WW adalah warga sipil sehingga proses hukum melalui peradilan umum.
Dandim pun ikut mengantarkan langsung berkas aduan itu ke Polres Wonosobo.
Adapun suaminya, BD yang merupakan anggota Kodim 0707/Wonosobo harus menjalani proses hukum disiplin militer.
Meskipun demikian, Wiwid menegaskan, BD sampai saat ini belum dijatuhi sanksi karena masih menunggu proses sidang disiplin militer.
Sidang itu akan memutuskan sanksi terhadap WW.
Ancamannya hingga penahanan ringan maksimal 14 hari serta sanksi administrasi.
"Semuanya masih proses, ini juga masih diduga,"katanya
Pasi Intel kodim 0707 Wonosobo Kapten Arm Supriyanto menambahkan, pihaknya sebenarnya kerap memberikan pengarahan kepada anggota maupun Persit, baik melalui surat edaran atau pertemuan langsung.
Tetapi pihaknya tidak mungkin memantau satu persatu aktivitas anggota dan istrinya di dunia maya setiap waktu.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap WW, ia pun menyimpulkan, WW sebenarnya tak punya maksud jahat melalui postingannya di media sosial, kecuali spontanitas atau keisengan belaka.
Pun tidak ada indikasi perempuan itu terpapar paham radikal.
Apa yang dialami WW pun bisa terjadi kepada siapa saja di tengah derasnya arus informasi di media sosial.
"Iseng terpengaruh medsos. Tapi kalau sudah terjadi adanya cuma penyesalan, nangis, apalagi anaknya masih kecil," katanya.
S: detik