bernard abdul jabbar beserta rombongan PA 212 novel bamukmin INDONESIAKININEWS.COM - Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) me...
bernard abdul jabbar beserta rombongan PA 212 novel bamukmin |
INDONESIAKININEWS.COM - Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) mengajukan penangguhan penahanan terhadap Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar ke Polda Metro Jaya.
Bernard kini telah menyandang status tersangka dan ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat medsos yang juga relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
“Sudah diajukan sama Aziz. Di samping tanda tangan surat kuasa, mengajukan penangguhan penahanan. Kita akan support,” kata Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Sugito mengungkapkan, Bernard mengidap gejala stroke dan diabetes. Penyakit tersebut sudah dibuktikan dengan surat keterangan berobat dari dokter. Karena itu, tim hukum FPI mengajukan penangguhan penahanan kepada Bernard, sekaligus untuk membuktikan pihaknya kooperatif kepada polisi.
“Untuk Ustadz Bernard dia ada gejala stroke, tapi semoga sudah membaik, ada diabetes, kami mengajukan penangguhan penahanan, dan itu ada surat keterangan dari dokter bahwa dia lagi berobat,” jelasnya.
“Kita sangat kooperatiflah. Kita bukan tipologi orang yang lari dari tanggung jawab. Silakan itu adalah hak polisi untuk mendalami secara hukum,” sambung dia.
Saat kejadian sedang chaos, justru Bernard-lah yang mengamankan Ninoy dari amukan massa dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Namun, Sugito bingung polisi menetapkan kliennya menjadi tersangka dan menahannya. Ia menyebut ini risiko perjuangan.
“Kalau secara hukum tidak bersalah, ya sudah seharusnya ditangguhkan penahanannya, enggak ada masalah, itu risiko perjuangan,” tukas Sugito.
S: okezone