$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Usai Insiden Pembubaran Paksa Jemaat GPDI Saat Ibadah, Bupati Inhil: Warga Tolak Lakukan Ibadah di Rumah

foto: kumparan.com  INDONESIAKININEWS.COM -  Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, membantah adanya pembubaran peribadatan j...

foto: kumparan.com 

INDONESIAKININEWS.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan, membantah adanya pembubaran peribadatan jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang. Pernyataan ini ia ungkapkan terkait viralnya video pembubaran peribadatan di wilayahnya.

"Kita tidak pernah melarang beribadat, namun rumah ibadah mereka gunakan tidak memenuhi ketentuan. Karena itu, Satpol PP turun menyampaikan, rumah ibadah tersebut tidak bisa dipergunakan seperti yang ada dalam potongan video itu," kata Wardan saat menggelar konferensi pers di Tembilahan, Rabu, 28 Agustus 2019.

Dalam konferensi pers itu juga dihadiri Wakil Bupati Inhil, H. Syamsuddin Uti; dan unsur Forkompimda: Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra; Kajari Inhil, H. Susilo; Kodim 1314/Inhil; Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Khairunnas; dan perwakilan Pengadilan Negeri Tembilahan.

Selain itu, juga terlihat perwakilan Polda Riau, AKBP H. Imam; para tokoh masyarakat lintas agama maupun Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB); TNI-Polri; dan pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan.

Wardan menjelaskan, pemkab berjanji akan memfasilitasi umat ingin beribadat. Pemkab Inhil telah mencarikan lokasi dan tempat agar warga dapat menunaikan ibadat dengan aman dan nyaman.

"Perlu kami tegaskan, pemkab telah memberikan solusi lokasi yang tepat, justru pemkab mengamankan (jemaat) dari penolakan masyarakat dan menghindari hal-hal tidak diinginkan," paparnya.

Di sekitar lokasi yang dijadikan tempat peribadatan itu, kata Wardan, merupakan permukiman warga.

"Di sana ada 118 warga menandatangani penolakan dijadikannya satu rumah warga sebagai tempat beribadah," ungkapnya.

Ia menceritakan, penolakan warga sekitar terhadap dijadikannya rumah sebagai rumah ibadah dilakukan secara berjenjang bertingkat.

Mulai dari musyawarah desa beberapa kali hingga di kecamatan. Kesimpulannya, warga tetap aktivitas keagamaan di RT 1/RW 5, Dusun Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.

"Tidak selesai di tingkat desa, maka musyawarah dilakukan di kecamatan. Juga tidak menemukan titik terang. Masyarakat tetap menolak, karena dianggap tidak memenuhi syarat pendirian rumah ibadah," jelas Bupati.

Pendirian rumah ibadah itu dinilai tidak dapat dibenarkan karena memang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Hal tersebut juga sudah disosialisasikan oleh FKUB Inhil.

sumber: kumparan.com 


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Usai Insiden Pembubaran Paksa Jemaat GPDI Saat Ibadah, Bupati Inhil: Warga Tolak Lakukan Ibadah di Rumah
Usai Insiden Pembubaran Paksa Jemaat GPDI Saat Ibadah, Bupati Inhil: Warga Tolak Lakukan Ibadah di Rumah
https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1567010170/gaotoun9cmcthomkyjdk.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/09/usai-insiden-pembubaran-paksa-jemaat.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/09/usai-insiden-pembubaran-paksa-jemaat.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy