Wapres JK bersama Livi Zheng, di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 16 Februari 2019. Setwapres RI INDONESIAKININEWS.COM - ...
Wapres JK bersama Livi Zheng, di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 16 Februari 2019. Setwapres RI |
INDONESIAKININEWS.COM - Laporan sutradara muda berbakat, Livi Zheng terkait pemberitaan yang dimuat media Tirto.id direspons serius oleh Dewan Pers.
Pada Senin (9/9/19), Dewan Pers memutuskan Tirto bersalah dan melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1 dan 3 karena menyajikan berita tak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang, dan menghakimi.
Tirto meminta maaf dan memuat hak jawab sebagaimana diwajibkan oleh Dewan Pers.
Setidaknya, ada lima artikel yang dirasa Livi tidak akurat dan cenderung berisi pencemaran nama baik. Artikel itu berisi tentang dirinya dan keluarganya.
Soal Festival
Tirto menyatakan film Livi menang festival film bodong. Faktanya film-film layar lebar Livi Zheng tidak didistribusikan melalui festival, melainkan langsung didistribusikan di bioskop Amerika dan Indonesia. Livi Zheng sama sekali tidak pernah menang festival film.
Soal Oscar
Tirto menyatakan hampir semua film bisa masuk daftar Feature Films In Contention for Best Picture Oscar. Pada tahun 2014, disebutkan hanya 2 film yang berhubungan dengan Indonesia yang masuk daftar itu, yakni The Raid 2 dan karya Livi Zheng Brush with Danger. Dua film tersebut pula yang masuk di website Oscar 323 Feature Films In Contention for 2014 Best Picture Oscar.
Soal Hollywood
Tirto menuduh film-film Livi bukan Hollywood, padahal film-filmnya diproduksi dan didistribusi di Amerika.
Definisi film Hollywood berdasarkan beberapa situs, seperti merriam-webster.com dan quora.com menyebutkan film Hollywood, adalah film yang diproduksi di Amerika.
Soal Keluarga
Tirto menulis artikel seakan-akan menginvestigasi detail tentang keluarga Livi. Padahal nama dan data kelahiran orang tua dalam tulisan Tirto tidak benar.
Tulisan Tirto juga menyebutkan berbagai macam perusahan yang beritanya dicuplik sepotong-sepotong sehingga membuat orang beropini dan berasumsi negatif terhadap Livi Zheng dan keluarganya.
Cerita tersebut menggiring opini publik ditujukan ke keluarga Livi Zheng dengan menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang, menghakimi dan menyebarkan kebohongan. Padahal Tirto tidak pernah tahu dan tidak pernah konfirmasi tentang binis keluarga Livi Zheng.
Berikut penilaian Dewan Pers salam penyelesaian sengketa pers antara Livi Zheng sebagai pengadu, dan Tirto sebagai teradu (9/9).
“Serangkaian artikel teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan menghakimi.”
Sebagai lembaga penyiaran yang terikat dengan Undang-UndangNo. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana Dewan Pers diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik, Tirto menerima penilaian Dewan Pers dan memohon maaf kepada Livi Zheng dan masyarakat.
S: rmol.id