eggi sudjana dengan tangan diborgol foto detik.com INDONESIAKININEWS.COM - Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya...
eggi sudjana dengan tangan diborgol foto detik.com |
INDONESIAKININEWS.COM - Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Eggi berharap kasusnya tidak mengambang dan dapat dihentikan.
"Pada tanggal 17 September 2019, saya selaku kuasa hukum Eggi Sudjana mengirimkan surat kepada presiden perihal permohonan perlindungan hukum dan klarifikasi atas ditetapkannya tersangka kasus makar Eggi Sudjana," ujar pengacara Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Dikatakan Alamsyah, dalam surat itu pihaknya memohon klarifikasi presiden apakah benar merasa diganggu atau digulingkan dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Ada dua pertanyaan intinya yaitu, apakah benar presiden dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan pernah diganggu atau merasa digulingkan oleh tersangka Eggi Sudjana. Kalau dia tidak merasa terganggu atau digulingkan, kita mohon perlindungan hukum dan mohon dihentikan penyidikannya, mohon diklarifikasi, sehingga dia (Eggi) tidak berstatus tersangka seumur hidup," ungkap Alamsyah Hanafiah.
Alamsyah menyampaikan, proses hukum kliennya saat ini mengambang, dan sebagai advokat Eggi tidak bisa melakukan praktik.
"Kalau sekarang kan posisinya mengambang. Nah sekarang kita tanya, apakah presiden merasa digulingkan atau tidak dengan perbuatan Eggi Sudjana. Kalau tidak merasa digulingkan atau tidak merasa diganggu oleh perbuatan Eggi, ya kita mohon berkenan presiden sebagai kepala negara yang sangat kita muliakan, mohon hentikan penyidikan, sehingga bisa instruksikan ke Polri untuk menghentikan penyidikan," kata Alamsyah Hanafiah.
Menurut Alamsyah, surat itu ditujukan kepada presiden dan ditembuskan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
"Kami hanya minta kejelasan dari presiden apakah merasa digulingkan atau merasa tersentuh oleh perbuatan-perbuatan Eggi Sudjana. Tidak salah kan kalau anak bangsa kirim surat ke bapak bangsa, sah-sah saja," jelas Alamsyah Hanafiah.
Menyoal perkembangan permohonan penghentian penyidikan yang sudah diajukan ke penyidik beberapa waktu lalu, Alamsyah menuturkan, penyidik masih melakukan gelar perkara.
"Tadi kita tanyakan kepada pihak Polda apakah permohonan SP3 (surat penghentian penyidikan perkara)-nya sudah diproses, jawabnya masih digelar kemarin itu," kata Alamsyah Hanafiah.
Alamsyah mengungkapkan, saat ini kliennya dalam kondisi sehat, dan masih menjalani wajib lapor selama satu bulan sekali.
"Alhamdulillah dia sehat, walaupun sering berobat. Namun, ya namanya sudah usia kan tidak sesehat seperti masih muda. Sebulan sekali (wajib lapor), setiap hari Rabu," tandas Alamsyah Hanafiah.
S: beritasatu.com