foto: TRIBUN MEDAN/SATIA INDONESIAKININEWS.COM - Setelah gagalnya Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2019, beredar kabar Gubernur ...
foto: TRIBUN MEDAN/SATIA |
INDONESIAKININEWS.COM - Setelah gagalnya Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2019, beredar kabar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melakukan lobi dengan para anggota dewan untuk menggelar rapat kembali.
Pertemuan sekaligus jamuan makan malam antara pemerintah dengan dewan yang diberlangsungkan secara tertutup di Hotel Grand Aston, Jalan Balaikota, Kota Medan.
Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, bahwa pertemuan ini dilakukan dengan cara yang tidak tepat. Sebab, menurutnya pertemuan dilakukan untuk membahas kegagalan Ranperda APBD-P 2019.
"Makan malam ini menjadi tidak biasa karena dilakukan setelah paripurna pengambilan keputusan bersama tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019 gagal," katanya, melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (31/8/2019).
Ia mengatakan, satu persatu anggota dewan dikabari melalui sambungan telepon genggam untuk bisa menghadiri acara pembahasan tersebut.
"Jamuan makan malam ini sepertinya berkaitan dengan kebuntuan komunikasi politik antara Gubernur dan DPRD," ucapnya.
Kegagalan sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan bersama tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019 diyakini sebagai salah satu alasan "dinner eksklusif". Keputusan untuk menyerahkan pengesahan APBD P TA.2019 kepada Menteri Dalam Negeri sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
Politisi Partai PDI-Perjuanhan ini mengaku tidak ada jalan lain bagi Gubernur dan DPRD selain mematuhi PP No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pasal 97 Ayat (5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota. Jamuan makan malam tidak dapat mengubah keputusan sidang paripurna yang telah memutuskan mematuhi ketentuan tersebut.
Nuansa politis dinner ini semakin jelas pasca beredarnya soft copy jadwal kegiatan DPRD perubahan kedua bulan September 2019.
Dalam jadwal tersebut muncul lagi Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Gubernur tentang Ranperda APBD Perubahan TA.2019. Pimpinan DPRD bukan hanya inkonsisten, tetapi melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib. Pasal 79 Ayat (5) PP No.12 Tahun 2018 sudah jelas tahapan yang harus dilakukan.
Konsultasi ke Kemendagri, pun surat dari Kemendagri tidak dapat mengubah hal yang diataur dalam PP tersebut.
"Ada keinginan dari oknum diduga sebagai "deal" untuk mendapat keuntungan pribadi maupun kelompok. Berbagai fakta yang memperkuat itu sudah sangat terbuka. Maka demi menghindari adanya masalah di kemudian hari, akan lebih baik dinner tersebut dibatalkan," ujarnya.
Dirinya meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk lebih proaktif dalam membangun komunikasi politik yang baik ke depan.
Memberi kepercayaan sepenuhnya kepada TAPD ternyata tidak membuat hubungan Gubernur dan DPRD semakin baik.
"Gubernur sebagai Panglima Pemprovsu harus mengambil langkah- langkah strategis dan taktis agar kebuntuan itu tidak terus dipelihara oleh oknum- oknum yang memanfaatkannya. Semoga yang punya mata melihat, dan yang punya telinga mendengar," ungkapnya.
sumber: medan.tribunnews.com